Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Indosat dan XL Dorong Internet Positif

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/bar
Tiga siswa mengakses materi pelajaran melalui aplikasi sekolah secara daring menggunakan gawai saat peluncuran program internet gratis untuk sekolah di SMAN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (23/9/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Ahmad Islamy
29/3/2026, 12.36 WIB

Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sejak Sabtu (28/3) kemarin. Dengan begitu, akses media sosial atau medsos untuk anak berusia di bawah 16 tahun sudah mulai dibatasi.

Operator seluler yang berada di dalam ekosistem digital turut mendukung kebijakan ini. XL dan Indosat mendorong pemanfaatan internet yang positif untuk mendukung kebijakan PP Tunas.

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Chief Legal and Regulatory Officer Indosat, Reski Damayanti mengatakan, hal ini termasuk melalui penundaan akses terhadap media sosial dan platform digital tertentu bagi pengguna di bawah 16 tahun.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia,” kata Reski kepada Katadata.co.id, Minggu (29/1).

Dari sisi penggunaan layanan, Reski menyebut konsumsi layanan data saat ini amat beragam. Konsumsi itu tidak hanya didorong oleh penggunaan media sosial atau platform digital lainnya yang ditunda aksesnya untuk pengguna di bawah 16 tahun, tetapi juga berbagai aktivitas digital lain seperti komunikasi, pembelajaran, hiburan, gaming, hingga kebutuhan produktivitas.

“Pola penggunaan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan layanan data oleh masyarakat mencakup berbagai kebutuhan penting dalam kehidupan digital sehari-hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indosat berkomitmen untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap teknologi digital yang bermanfaat. Hal ini termasuk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang digunakan secara bertanggung jawab.

“Melalui penyediaan konektivitas yang andal serta pengembangan layanan yang relevan, kami mendorong pemanfaatan internet yang positif dan produktif, mulai dari belajar, berkreasi, hingga meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung ekosistem digital yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Reski.

Head of External Communications XL Axiata, Henry Wijayanto menyatakan, pihaknya juga menyambut baik terbitnya PP Tunas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

“Kami mendukung sepenuhnya semangat regulasi ini dan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam implementasinya,” kata Henry.

Henry memastikan XL Axiata akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta penyedia platform digital terkait mekanisme teknis implementasi PP Tunas. Selain itu, pihaknya juga mendorong literasi digital yang bertanggung jawab melalui program-program edukasi bagi keluarga dan komunitas, mengembangkan dan memperkuat fitur parental control pada layanan XL Smart.

“Ini agar orang tua dapat lebih mudah mengawasi dan mengelola akses digital anak, tanpa menghilangkan hak anak untuk berinternet,” kata Henry.

Dia meyakini ekosistem digital yang aman bagi anak akan mendorong kepercayaan publik yang lebih tinggi. Keyakinan ini khususnya ditujukan pada industri telekomunikasi dan digital secara keseluruhan yang pada akhirnya berdampak positif bagi keberlangsungan bisnis jangka panjang.

PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (28/3).

Meutya sebelumnya menyatakan, ada sekitar 70 juta anak yang akan dibatasi akses media sosialnya. “Karena Indonesia jumlah anaknya cukup banyak. Untuk usia anak yang sesuai UU yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun, sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (11/3).

Ia yakin implementasi kebijakan ini dapat dilaksanakan secara optimal. Menurutnya, kebijakan serupa juga sudah dilakukan di Singapura dengan total populasi anak hingga 5,7 juta meski jumlah anak di Indonesia lebih besar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti