Bocoran Perpres AI: Atur Peran Manusia dan Label Konten
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mendorong model tata kelola kecerdasan buatan atau AI yang menempatkan manusia sebagai pengontrol utama. Pemerintah pun segera menerbitkan dua Peraturan Presiden alias Perpres terkait akal imitasi.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, upaya mendorong tata kelola AI dengan manusia sebagai pengontrol utama, merupakan solusi konkret untuk mencegah percepatan teknologi yang melampaui regulasi.
“Fokus kami bukan pada kekhawatiran, tetapi pada desain sistem yang memastikan manusia tetap memimpin arah penggunaan AI,” ujar Nezar saat menghadiri forum 23rd Informal Asia-Europe Meeting (ASEM) Seminar on Human Rights, dikutip dari pernyataan tertulis, Selasa (31/3).
Dia menjelaskan, Indonesia mendorong pendekatan human-in-the-loop sebagai standar utama. Model ini memastikan setiap sistem AI tetap berada dalam pengawasan manusia, terutama pada sektor yang berdampak besar seperti layanan publik, keamanan, dan ekonomi digital.
Menurut Nezar, pendekatan ini memberi kepastian bahwa inovasi tetap berjalan. Hal ini sekaligus menjaga akuntabilitas dan perlindungan hak masyarakat.
“Setiap sistem harus dirancang agar manusia dapat mengintervensi, mengukur, dan bertanggung jawab atas hasilnya,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah saat ini menyiapkan dua Perpres AI yakni Peta Jalan AI dan etika AI.
Peta jalan AI akan mengatur 10 sektor yang didorong menggunakan AI, karena sejalan dengan fokus pemerintahan Prabowo, yaitu ketahanan pangan; kesehatan; pendidikan; ekonomi dan keuangan; reformasi birokrasi; politik, hukum dan keamanan; energi, sumber daya, dan lingkungan; perumahan; transportasi, logistik, dan infrastruktur; serta ekonomi kreatif.
Regulasi itu juga menetapkan pemanfaatan AI untuk delapan program pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan, skrining TBC, cek kesehatan gratis, pemetaan wilayah rawan stunting, koperasi merah putih, pembelajaran adaptif di sekolah rakyat, serta deteksi hoaks dan disinformasi.
Peta jalan itu kemudian dikawal oleh Perpres kedua yang membahas standar etika. Standar etika ini mengatur tiga pelaku, yakni pengguna, pelaku sektor, dan regulator.
Beleid itu bakal mengatur prinsip-prinsip moral dan tanggung jawab atas pengembangan dan penggunaan AI, agar tidak merugikan masyarakat.
Setelah kedua Perpres AI itu terbit, akan ada Peraturan Menteri yang mengatur teknis, termasuk sanksinya. Misalnya, apabila penyelenggara sistem elektronik, penyedia platform, atau pengguna tidak menyematkan label pada konten buatan AI, maka dapat dikenai sanksi mulai dari pemblokiran akun atau laman, hingga pidana dengan merujuk pada UU yang berlaku.
Indonesia juga telah menetapkan sepuluh prinsip utama tata kelola AI. Nexar mengatakan prinsip ini menjadi standar dalam setiap pengembangan teknologi, mulai dari perlindungan data pribadi, sistem transparansi, hingga jaminan keadilan dan inklusivitas.
Nezar menegaskan pendekatan Indonesia dirancang adaptif agar dapat mengikuti dinamika teknologi tanpa kehilangan kontrol kebijakan. “Kami membangun sistem yang lincah, namun tetap memiliki kendali yang jelas. Ini penting agar inovasi tidak berjalan tanpa arah,” katanya.
Di tingkat global, ia menyebut Indonesia mengambil peran aktif untuk menghadirkan perspektif negara berkembang dalam diskusi tata kelola AI. Indonesia mendorong kerja sama yang lebih setara agar setiap negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan teknologi dan menyusun regulasi.
“Indonesia hadir sebagai jembatan. Kita membawa pengalaman dan kebutuhan negara berkembang ke dalam percakapan global,” kata Nezar.
Ia menambahkan keberhasilan AI tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi oleh kemampuan negara dalam mengelola dan mengarahkannya secara tepat.