Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyatakan TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menghapus sejumlah akun anak di bawah usia 16 tahun.

“Per 10 April, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komdigi, Selasa (14/4).

Meutya menilai, hal itu menjadi langkah kemenangan bagi Indonesia, khususnya orang tua dan anak di Indonesia. Ia mengapresiasi TikTok yang sudah melaporkan lebih awal terkait jumlah akun yang berhasil di- takedown .

“Kami menghitung dari rata-rata yang dilakukan takedown (penonaktifan akun) sudah hampir satu juta per hari ini,” ujar Meutya.

Tak hanya itu, Meutya mengatakan TikTok telah melaksanakan berbagai kepatuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), salah satunya menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah.

Meutya menambahkan, TikTok sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya. “Ini dilakukan melalui halaman pusat bantuan atau  help center  dan juga memberikan komitmen untuk akan meng-update  secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya,” kata Meutya.

Dengan adanya hal tersebut, Meutya mengharapkan platform lain untuk segera menyampaikan data penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun. Berikut juga dengan penanganannya.

TikTok sebelumnya menyatakan bahwa platformnya telah memiliki berbagai mekanisme perlindungan khusus bagi pengguna remaja. Perusahaan menyatakan akun remaja di TikTok dilengkapi lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang secara otomatis diaktifkan.

“Ini untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” ujar Juru Bicara TikTok kepada  Katadata.co.id , beberapa waktu lalu (10/3).

TikTok juga menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia agar ruang digital tetap aman bagi pengguna muda.

“Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang dare yang aman,” kata Tiktok dalam pernyataannya.

Selain TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, dan Bigo Live, masuk kategori berisiko tinggi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026. Delapan platform itu harus memenuhi ketentuan, pertama, menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik.

Kedua, menonaktifan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan usia minimum, dilakukan secara bertahap. Ketiga, penyusunan dokumen pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guideline) yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun, mekanisme penanganan akun terdampak, serta prosedur yang dapat dilakukan oleh pengguna apabila terdapat sanggahan.

Keempat, melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik. Terakhir, melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada Produk, Layanan, dan Fitur sesuai ketentuan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti