Komdigi: Peserta Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz sudah Bisa Ambil Dokumen
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengungkapkan perkembangan terbaru lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang dilakukan untuk memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia. Para peserta lelang sudah bisa mengambil dokumen untuk mengikuti seleksi.
“Lelang 700 MHz dan 2,6 GHz sudah diumumkan. Hari ini pengambilan akun dan juga sudah boleh bisa mengambil dokumen seleksi,” kata Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto, usai menghadiri acara Indotelko Forum, di Jakarta, Rabu (29/4).
Dia menjelaskan lelang kedua frekeunsi ini dilakukan secara bersamaan. Begitu pula juga dengan skemanya yang menurut Wayan tetap berdasarkan seleksi atau beauty contest.
Wayan juga menanggapi masukan dari pelaku industri terkait dengan keringanan pembayaran lelang yang diharapkan bisa diberikan pemerintah.
“Kami nggak sampai ke sana. Intinya kami melakukan seleksi dulu, kemudian nanti diumumkan, diproses, nanti kita akan lihat bagaimana perkembangannya, ya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pita frekuensi 700 MHz akan difokuskan untuk memperluas jangkauan sedangkan pita 2,6 GHz untuk meningkatkan kapasitas jaringan, khususnya dalam pengembangan 5G.
Tingkatkan Kecepatan Internet
Kehadiran pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler. Selain itu, lelang frekuensi ini untuk mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional maupun peningkatan cakupan layanan mobile broadband di Indonesia sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025-2029.
Komdigi mendorong penyedia jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan kualitas internet berkecepatan tinggi melalui lelang ini. Begitu juga dengan penguatan layanan 5G di berbagai wilayah.
Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.
Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.