Google Terancam Didenda Ratusan Juta Euro, Langgar Aturan Antimonopoli Uni Eropa
Uni Eropa dilaporkan tengah menyiapkan denda senilai ratusan juta euro terhadap Google terkait kasus dugaan pelanggaran aturan antimonopoli digital. Sanksi ini berpotensi menjadi hukuman terbesar yang pernah diberikan berdasarkan Undang-undang Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA).
Berdasarkan laporan Surat Kabar Jerman Handelsblatt yang dikutip Reuters, Selasa (26/5), keputusan tersebut kini memasuki tahap akhir dan kemungkinan diumumkan sebelum libur musim panas di Eropa. Investigasi ini berfokus pada dugaan bahwa Google memprioritaskan layanan miliknya sendiri di hasil pencarian internet sehingga dinilai merugikan pesaing.
Penyelidikan resmi terhadap Google telah dimulai sejak Maret 2025. Uni Eropa ingin memastikan mesin pencari terbesar di dunia itu mematuhi aturan DMA yang dirancang untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi raksasa.
Juru bicara Komisi Eropa Thomas Regnier mengatakan, pihak regulator sebenarnya lebih mengutamakan kepatuhan dibanding sekadar menjatuhkan hukuman finansial. “Bahkan dengan negosiasi kami mengenai solusi di masa depan, kami tidak akan ragu untuk segera melangkah ke tahap selanjutnya,” kata Regnier dalam pernyataan melalui email.
DMA merupakan regulasi baru Uni Eropa yang memberi kewenangan lebih besar kepada regulator untuk mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi besar. Aturan ini melarang platform digital menyalahgunakan dominasinya untuk mengutamakan layanan sendiri dibanding kompetitor.
Google sebelumnya telah beberapa kali mengajukan proposal perubahan pada layanan pencariannya guna meredakan kekhawatiran regulator. Namun awal bulan ini, Komisi Eropa menyatakan proposal terbaru perusahaan masih belum cukup untuk menyelesaikan masalah yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Google menilai penerapan aturan DMA justru berdampak negatif pada kualitas layanan pencarian mereka di Eropa.
“Perubahan yang telah kami lakukan pada pencarian berdasarkan DMA merupakan penurunan kualitas terbesar dalam sejarah produk ini, menciptakan pengalaman kelas dua bagi warga Eropa yang menguntungkan beberapa pengadu yang mementingkan diri sendiri,” kata juru bicara Google.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu juga menyatakan ingin menyelesaikan kasus ini secepat mungkin melalui negosiasi dengan regulator Uni Eropa. Kasus ini menjadi babak baru dalam hubungan tegang antara Uni Eropa dan perusahaan teknologi global.
Dalam beberapa tahun terakhir, Brussels semakin agresif menindak praktik bisnis raksasa digital seperti Google, Apple, Meta, hingga Amazon demi menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar digital Eropa.
Dalam laporan CNBC global pada Februari 2025, Google didakwa melanggar aturan Uni Eropa yang dibuat untuk mengendalikan kekuatan perusahaan teknologi besar. CNBC yang mengutip sumber Reuters menyebutkan bahwa dakwaan ini muncul setelah perubahan yang diusulkan pada hasil pencariannya gagal mengatasi kekhawatiran regulator antimonopoli Uni Eropa dan para pesaingnya.
Langkah Komisi Eropa ini terjadi di tengah ketegangan dengan Presiden AS Donald Trump yang berpihak pada raksasa teknologi AS dan telah melobi untuk menentang peraturan Uni Eropa. AS juga mengkritik denda sebagai bentuk tarif. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pengawas Uni Eropa mungkin akan melonggarkan aturan terhadap perusahaan teknologi besar.
DMA melarang Google untuk mengutamakan produk dan layanannya sendiri di platformnya. Jika hal ini dilakukan maka Google akan menghadapi denda hingga 10% dari pendapatan tahunan globalnya.