Grab Ubah Mekanisme Komisi GrabBike Hemat Mulai 1 Agustus

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dua aplikator transportasi daring, Grab dan Gojek secara resmi telah menyatakan akan menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudi transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026 yang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Penulis: Rahayu Subekti
29/7/2026, 09.09 WIB

Grab Indonesia akan mengubah mekanisme pemrosesan komisi layanan GrabBike Hemat mulai 1 Agustus 2026. Jika sebelumnya komisi diproses sehari setelah perjalanan atau H+1, mulai bulan depan sistem ini akan berubah atau akan diproses langsung setiap perjalanan sudah diselesaikan oleh mitra pengemudi.

Perubahan tersebut diumumkan di tengah implementasi kebijakan pemerintah yang membatasi komisi aplikasi transportasi online maksimal 8%.

Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan selama sebulan terakhir Grab melakukan penyempurnaan sistem pemrosesan komisi GrabBike Hemat. Lalu mulai bulan depan, komisi tidak lagi dihitung secara akumulatif pada hari berikutnya.

"Penyesuaian ini hanya mengubah waktu pemrosesan. Cara penghitungan, batas maksimal bagi hasil (komisi), dan ketentuan TBB tetap sama serta sesuai dengan regulasi," kata Neneng dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/7).

Neneng menambahkan, perusahaan juga tidak pernah memotong komisi lebih dari 8% dan tetap mematuhi ketentuan tarif batas bawah atau TBB. Karena itu, perjalanan dengan tarif minimum atau tanpa selisih di atas TBB tidak dikenakan komisi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengapresiasi langkah Grab yang telah menerapkan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026. Ia juga menyambut penyempurnaan mekanisme pemrosesan komisi GrabBike Hemat yang dinilai dapat memberikan transparansi lebih baik kepada mitra pengemudi.

Menurut Dudy, perubahan tersebut diharapkan memudahkan pengemudi memahami rincian pendapatannya. “Kami berharap penyesuaian ini memberikan kejelasan yang lebih baik bagi Mitra Pengemudi dalam memahami rincian pendapatannya serta memperkuat hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Pelatihan Keselamatan Berkendara

Pengumuman perubahan mekanisme komisi tersebut disampaikan bersamaan dengan pelatihan keselamatan berkendara bertajuk Safer Roads, Stronger Communities – Jalan Lebih Aman, Komunitas Lebih Kuat yang digelar Grab bersama Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Program itu diikuti 1.052 mitra pengemudi roda dua di Jakarta/Depok, Yogyakarta, Surabaya/Sidoarjo, Medan, dan Makassar.

Sekretaris Jenderal AISI Hari Budianto menjelaskan, mitra pengemudi memiliki tingkat mobilitas yang tinggi dan berhadapan langsung dengan beragam kondisi jalan setiap hari. Pelatihan seperti ini penting untuk memperkuat kompetensi, disiplin, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, para mitra dapat berkendara dengan aman dan nyaman dalam setiap perjalanan serta turut menjadi penggerak budaya berlalu lintas yang aman dan tertib,” kata Hari.

Di dalam kelas, peserta mempelajari rambu, marka dan isyarat lalu lintas, norma berkendara, serta peran setiap pengguna jalan dalam menciptakan keselamatan bersama. Pembekalan tersebut dilanjutkan dengan praktik yang mencakup:

  • Pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum perjalanan.
  • Penggunaan perlengkapan keselamatan diri.
  • Teknik defensive riding dan pengereman aman.
  • Prediksi bahaya pada lalu lintas.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti