Komdigi Terbitkan SE, Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan. Penerbitan SE tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghangusan kuota internet oleh operator.
Meutya mengatakan, pemerintah mengambil langkah itu karena kepatuhan operator terhadap putusan MK yang terbit pada akhir Juli 2026 belum mencapai 100%. "Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 Tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).
Melalui SE tersebut, pemerintah menetapkan empat kewajiban bagi operator seluler. Pertama, operator harus melindungi sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai dengan putusan MK. Kedua, operator tidak boleh membebankan biaya tambahan terkait kelebihan atau sisa kuota yang dimiliki pelanggan.
Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan mengenai penggunaan sisa kuota dari periode sebelumnya. Kuota tersebut dapat diakumulasikan ke periode berikutnya melalui mekanisme rollover atau diberikan dalam bentuk kompensasi.
Meutya menekankan, pelanggan harus menjadi pihak yang menentukan pilihan tersebut, bukan operator. "Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.
Operator juga diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai mekanisme rollover kuota yang tersedia.
Keempat, seluruh operator harus melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan. Laporan pertama ditargetkan disampaikan paling lambat 28 September 2026.
Meutya berharap penerbitan SE tersebut dapat mempercepat kepatuhan operator terhadap putusan MK. Menurut dia, kebijakan itu juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak konsumen di era digital.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pelanggan. Karena itu, kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan juga harus mendapatkan perlindungan.
Menurut MK, perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.