Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus meluas di kalangan pelaku usaha. Namun, bagi bisnis jasa seperti salon dan barbershop, bertambahnya pilihan pembayaran digital juga menghadirkan tantangan baru dalam pencatatan transaksi dan pengelolaan operasional.
Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi QRIS mencapai 15,51 miliar sepanjang 2025, tumbuh 148,54% dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai transaksinya mencapai Rp1.420,66 triliun.
Tren tersebut berlanjut pada paruh pertama 2026 dengan jumlah transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar. Hingga Juni 2026, terdapat 44,86 juta merchant QRIS dan sekitar 66 juta pengguna.
BI menargetkan jumlah transaksi QRIS mencapai 17 miliar serta jumlah merchant sebanyak 47 juta hingga akhir 2026. Dari total merchant tersebut, sekitar 96,68% merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selama ini, pembahasan mengenai adopsi pembayaran digital lebih banyak menyoroti sektor ritel dan kuliner. Sementara itu, sektor jasa personal seperti salon, barbershop, klinik kecantikan, dan spa memiliki karakter transaksi yang berbeda.
Data QRIS BI memang belum memisahkan sektor jasa personal sebagai kategori tersendiri. Namun, pola transaksinya membuat kebutuhan pengelolaan pembayaran dan pencatatan usaha menjadi lebih kompleks dibandingkan bisnis dengan transaksi yang relatif sederhana.
Pada bisnis ritel, satu transaksi umumnya terdiri atas sejumlah barang yang dibeli pelanggan. Di salon, satu transaksi dapat mencakup beberapa layanan yang dikerjakan oleh stylist berbeda, produk tambahan yang dibeli pelanggan, hingga tip untuk stylist.
Nilai transaksinya juga dapat lebih besar dibandingkan transaksi ritel harian. Selain itu, pengerjaan layanan dapat berlangsung selama puluhan menit hingga beberapa jam, sementara pembayaran umumnya dilakukan setelah seluruh layanan selesai.
Kondisi tersebut membuat proses pembayaran menjadi salah satu titik penting dalam operasional salon, terutama pada jam sibuk. Ketika pembayaran digital tidak terhubung dengan sistem pencatatan layanan, pemilik usaha masih perlu melakukan rekonsiliasi secara manual.
Pemilik harus mencocokkan transaksi yang masuk dengan daftar layanan pada hari tersebut, memisahkan pendapatan usaha dengan tip stylist, kemudian menghitung komisi berdasarkan layanan yang dikerjakan masing-masing stylist.
Proses tersebut dapat semakin rumit ketika salon menerima pembayaran melalui berbagai metode. Pencocokan transaksi pun kerap dilakukan setelah operasional salon selesai, sehingga menambah beban administrasi pemilik atau pengelola usaha.
Kebutuhan tersebut mendorong munculnya perangkat lunak yang lebih spesifik untuk industri tertentu. Salah satunya Kasera, yang mengembangkan sistem pengelolaan salon dengan menghubungkan pembayaran, pencatatan layanan, dan perhitungan komisi dalam satu alur kerja.
Melalui fitur POS salon Kasera, transaksi QRIS dapat dikaitkan dengan layanan serta stylist yang mengerjakannya. Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk menghitung komisi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemilik usaha.
Dengan demikian, pembayaran digital tidak berhenti pada penerimaan uang secara nontunai, tetapi juga dapat menjadi bagian dari sistem pengelolaan operasional bisnis.
Meluasnya penggunaan QRIS di kalangan UMKM pun membawa tantangan berikutnya. Digitalisasi pembayaran bukan lagi sekadar persoalan apakah sebuah usaha telah menerima QRIS, tetapi bagaimana data dari transaksi tersebut dimanfaatkan untuk mengelola bisnis.
Bagi usaha jasa seperti salon, salah satu indikator sederhananya adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekonsiliasi transaksi setiap hari. Semakin banyak waktu yang masih diperlukan untuk mencocokkan pembayaran dengan layanan dan komisi, semakin besar pula ruang untuk mengintegrasikan pembayaran dengan sistem operasional usaha.