Kerugian Akibat Penipuan Online Rp 9 Triliun, Uang Kabur dalam Hitungan Menit
Kerugian Indonesia akibat penipuan online mencapai sekitar US$ 498 juta atau Rp 9 triliun (kurs Rp 19.976 per US$) sepanjang 2024–2025. Di balik kejahatan ini, sindikat internasional menggunakan jaringan berlapis untuk menjalankan penipuan, menampung dana hasil kejahatan, hingga memindahkan uang ke luar negeri dalam hitungan menit.
Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Saiful Gariadi mengatakan, penanganan penipuan online lintas-negara semakin kompleks. Salah satu persoalannya, keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa bekerja menjalankan aksi penipuan di luar negeri.
Saiful menyebut sekitar 6.000 WNI dilaporkan menjadi korban perdagangan orang di Myanmar dan berakhir sebagai pekerja ilegal yang bertugas menipu serta menarik korban.
“Mereka berakhir menjadi pekerja ilegal yang bertugas menipu dan menarik korban,” ujar Saiful dalam Forum Group Discussion (FGD) Komdigi bertajuk ‘Penguatan Koordinasi Lintas-Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)’ di Jakarta, Senin (27/9).
Masalah penipuan online juga tecermin dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterbitkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi terkait penipuan menempati urutan kedua dengan porsi 25,96%, setelah judi online per Juli.
Dia menilai pemberantasan scam dan transaksi keuangan ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu institusi secara terpisah. Kerja sama lintas-sektor diperlukan untuk memutus rantai kejahatan, mulai dari proses penipuan hingga perpindahan dana hasil kejahatan.
Saiful mengatakan, uang hasil penipuan dapat berpindah dengan cepat melalui berbagai instrumen, termasuk dompet digital dan aset kripto. Dalam hitungan menit, dana bisa berpindah ke rekening atau tempat lain sehingga menyulitkan upaya pelacakan dan penyelamatan uang korban.
“Pada saat uang sudah masuk dalam bentuk macam-macam, modusnya sekarang sudah ke e-wallet, cryptocurrency, dan lain sebagainya. Itu hanya dalam hitungan menit uangnya sudah bergeser ke rekening lain,” katanya.
Laporan soal Penipuan Capai 141 Ribu
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah mengungkapkan, pihaknya menerima 141.110 laporan terkait konten penipuan online sepanjang 2016 hingga 2026. Aduan ini didominasi konten di platform Meta.
Komdigi juga mencatat 71.258 aduan terkait nomor rekening bank dan dompet elektronik atau e-wallet. Untuk periode 1 Januari hingga 17 September 2026, kategori jual-beli online menjadi sumber aduan terbanyak, dengan jumlah sekitar 35.000 laporan.
WhatsApp menjadi kanal dengan jumlah aduan nomor rekening dan dompet elektronik tertinggi. Menurut Safriansyah, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran pola komunikasi pelaku, dari promosi di media sosial menuju komunikasi secara pribadi melalui aplikasi pesan.
“Kalau kami analisis, sebenarnya ada perpindahan jalur. Ketika ini sudah dipromosikan di media sosial, kemudian ditarik, masih ingin berkomunikasi secara pribadi melalui WhatsApp,” ujar Safriansyah.
Untuk mempercepat penanganan penipuan online, Komdigi memperkuat koordinasi dan integrasi data antarlembaga melalui pembangunan sistem pelaporan terintegrasi dalam satu kanal atau dasbor bersama.
Pemerintah juga melakukan pelacakan data secara otomatis, memperkuat kampanye nasional, serta mendorong pertukaran data intelijen mengenai perkembangan modus penipuan.
Selain itu, Komdigi mengusulkan pembentukan daftar hitam atau blacklist bersama lintas sektor untuk memungkinkan pemblokiran otomatis terhadap rekening maupun sarana yang terindikasi digunakan untuk penipuan, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Safriansyah juga menyampaikan usulan pembentukan kantor bersama antarlembaga guna mempercepat koordinasi penanganan scam online. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu aparat dan otoritas mengejar aliran dana hasil penipuan sebelum berpindah ke rekening atau instrumen keuangan lainnya.
Saiful menegaskan, pemberantasan scam dan transaksi keuangan ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pasalnya, uang hasil penipuan dapat berpindah melalui berbagai instrumen, termasuk dompet digital dan aset kripto, hanya dalam hitungan menit.
Kecepatan perpindahan dana tersebut menjadi salah satu tantangan utama dalam mengungkap jaringan sindikat penipuan internasional sekaligus memulihkan kerugian korban. Penanganan perlu mencakup seluruh rantai kejahatan, mulai dari proses penipuan, penggunaan rekening penampung, hingga pemindahan dan penyamaran dana hasil kejahatan.