6.000 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Dipaksa Ikut Penipuan Online
Sebanyak 6.000 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dan berakhir sebagai pekerja ilegal yang dipaksa menjalankan aksi penipuan online. Kasus ini menjadi bagian dari kompleksitas kejahatan siber lintas negara yang melibatkan perekrutan pekerja, penggunaan rekening penampung, hingga pencucian uang hasil kejahatan.
Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Saiful Gariadi mengatakan, para WNI tersebut menjadi bagian dari persoalan penipuan online lintas negara yang semakin kompleks.
“Mereka berakhir menjadi pekerja ilegal yang bertugas menipu dan menarik korban,” ujar Saiful dalam Forum Group Discussion (FGD) Komdigi bertajuk 'Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)' di Jakarta, Senin (27/9).
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Ferdy Irawan menjelaskan, sindikat penipuan online internasional memiliki jaringan berlapis dengan pembagian tugas yang berbeda. Dalam sejumlah kasus yang ditangani, pengendali utama sindikat diketahui berasal dari luar negeri, di antaranya Kamboja, Malaysia, dan Dubai.
Menurut Ferdy, penanganan sindikat scam online tidak cukup hanya dengan mengungkap pelaku yang berkomunikasi langsung dengan korban. Penyidik juga perlu menelusuri pihak yang merekrut pekerja, jaringan rekening penampung, hingga kelompok yang mengelola dan memindahkan uang hasil kejahatan.
Tiga Klaster Sindikat Scam Online Internasional
Ferdy mengungkapkan, terdapat setidaknya tiga klaster dalam jaringan sindikat penipuan online internasional yang ditemukan dari sejumlah kasus yang ditangani kepolisian.
Klaster pertama bertugas mencari dan membeli rekening dari masyarakat Indonesia. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung atau lapisan awal untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Klaster kedua berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Kelompok ini bertugas merekrut pekerja untuk diberangkatkan ke lokasi operasional penipuan online di luar negeri.
Ferdy menyebut banyak WNI yang bekerja di pusat-pusat operasi penipuan online, khususnya di Kamboja, berpotensi menjadi korban perdagangan orang sekaligus terlibat dalam kegiatan penipuan.
Namun, ia menegaskan bahwa status seseorang sebagai korban atau pelaku perlu dilihat berdasarkan peran dan keterlibatannya masing-masing.
Sebagian WNI diketahui telah berulang kali berangkat ke Kamboja untuk bekerja dalam operasi penipuan online. Ketika kembali ke Indonesia, mereka dapat menceritakan aktivitas yang dilakukan. Akan tetapi, barang bukti terkait kegiatan tersebut kerap sudah ditinggalkan atau dimusnahkan oleh kelompok yang beroperasi di Kamboja.
“Banyak warga negara Indonesia yang bekerja di khususnya di Kamboja, yang mungkin mereka juga sebagai korban, tapi sekaligus juga mereka sebagai pelaku,” ujar Ferdy.
Klaster ketiga adalah kelompok pencucian uang yang bertugas mengelola hasil kejahatan. Menurut Ferdy, sebagian besar dana dari scam online yang melibatkan sindikat internasional dialihkan ke luar negeri melalui jaringan khusus.
Keberadaan tiga klaster tersebut memperlihatkan bahwa sindikat scam online tidak hanya melibatkan orang yang menjalankan penipuan secara langsung. Jaringan ini juga mencakup pihak yang merekrut pekerja, menyediakan rekening penampung, serta mengelola aliran dana hasil kejahatan.
Uang Hasil Penipuan Berpindah dalam Hitungan Menit
Kecepatan perpindahan dana menjadi salah satu tantangan utama dalam penanganan penipuan online lintas negara. Uang yang awalnya masuk ke rekening konvensional di Indonesia dapat segera dipindahkan ke luar negeri, kemudian dipecah melalui sejumlah transaksi untuk mempersulit pelacakan.
“Dari level satu rekening konvensional yang ada di Indonesia, dalam waktu berapa menit, satu hari itu sudah beralih ke luar negeri. Dan ini sudah sangat sulit untuk dilacak karena sudah dipecah, ada klaster khusus yang memang mengelola hasil kejahatan daripada scam online ini,” kata Ferdy.
Saiful Gariadi juga menyoroti cepatnya perpindahan uang hasil penipuan melalui berbagai instrumen keuangan, termasuk dompet digital atau e-wallet dan aset kripto. Perpindahan dana dalam waktu singkat tersebut menyulitkan upaya pelacakan sekaligus penyelamatan uang korban.
“Pada saat uang sudah masuk dalam bentuk macam-macam, modusnya sekarang sudah ke e-wallet, cryptocurrency, dan lain sebagainya. Itu hanya dalam hitungan menit uangnya sudah bergeser ke rekening lain,” kata Saiful.
Menurut Saiful, pemberantasan scam dan transaksi keuangan ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu institusi secara terpisah. Kerja sama lintas sektor diperlukan untuk memutus rantai kejahatan, mulai dari proses penipuan hingga perpindahan dana hasil kejahatan.
Kompleksitas juga muncul karena pengendali sindikat, lokasi operasional, rekening penampung, dan aliran dana dapat berada di negara berbeda. Kondisi tersebut membuat penyidikan membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas negara.
Selain itu, Komdigi mengusulkan pembentukan kantor bersama antar-lembaga untuk mempercepat koordinasi dan membantu aparat serta otoritas mengejar aliran dana hasil penipuan sebelum berpindah ke rekening atau instrumen lainnya.
Di sisi lain, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterbitkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa hingga Juli, transaksi terkait scam menempati urutan kedua dengan porsi 25,96%, setelah judi online.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa penanganan scam online tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku penipuan, tetapi juga membutuhkan upaya untuk mengungkap jaringan perekrutan pekerja, mengidentifikasi rekening penampung, dan menelusuri aliran dana lintas negara.
Bagi aparat penegak hukum dan otoritas terkait, kecepatan perpindahan uang serta perbedaan yurisdiksi menjadi tantangan dalam mengungkap sindikat internasional sekaligus memulihkan kerugian korban. Sementara itu, kasus WNI yang direkrut untuk bekerja dalam operasi scam di luar negeri memperlihatkan keterkaitan antara perdagangan orang dan kejahatan penipuan online lintas negara.