Celios Beri 4 Rekomendasi untuk Taksonomi Berkelanjutan Indonesia

Freepik
Ilustrasi rekomendasi Celios untuk Taksonomi Berkelanjutan Indonesia.
Penulis: Rena Laila Wuri
26/1/2024, 17.06 WIB

Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan empat rekomendasi bagi Taksonomi Berkelanjutan Indonesia (TBI) yang akan diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir bulan ini. Rekomendasi ini antara lain berisi usulan bagi OJK untuk mengevaluasi penghilangan kategori "merah" atau non-eligible dalam TBI.

Bhima Yudhistira, Direktur Celios, mengatakan berdasarkan hasil analisis Celios yang membandingkan TBI dengan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance Version 2, Celios menilai klasifikasi "merah" atau non-eligible masih diperlukan untuk menghindari risiko greenwashing dalam pembiayaan hijau.

"Penghapusan kategori merah dalam klasifikasi meningkatkan risiko greenwashing akibat klasifikasi yang ambigu. Celios mempertanyakan mengapa technical screening criteria (TSC) dalam TBI tidak memasukkan kategori merah," kata Bhima. Celios memandang klasifikasi merah masih diperlukan untuk memperjelas aktivitas yang tinggi karbon dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Celios memberikan rekomendasi untuk menyempurnakan kebijakan dan regulasi terkait pendanaan sektor hijau atau energi baru terbarukan (EBT). Berikut ini rinciannya:

  1. Celios melihat penghilangan kategori "merah" atau non-eligible dalam TBI perlu dievaluasi kembali karena dapat menciptakan ambiguitas dalam menentukan apakah suatu kegiatan perlu dihentikan pembiayaannya atau tidak. Hal ini bertentangan dengan prinsip transisi energi yang berkeadilan.
  2. Celios menilai perlu ada penambahan dan pengetatan kriteria untuk mengkategorikan suatu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai “hijau” dan “transisi”. Celios memaparkan hal ini mencakup kriteria perlindungan masyarakat adat, penduduk setempat, dan lingkungan hidup secara eksplisit dalam penilaian KBLI masing- masing. Kriteria yang lebih ketat diperlukan untuk menutup ruang pembiayaan bagi sektor yang terindikasi menjadi bagian dari greenwashing maupun transition-washing (berpura-pura transisi).
  3. Perlu ada pemisahan yang jelas antara kelompok KBLI yang benar-benar sudah tidak perlu dibiayai lagi dengan kelompok KBLI lainnya yang masih dapat dibiayai namun untuk mendukung transisi energi.
  4. Perlu adanya dukungan untuk industri daur ulang dan pengevaluasian rantai pasok (value chain) secara menyeluruh untuk setiap KBLI. Hal ini akan memastikan bahwa penilaian yang dilakukan dalam penentuan klasifikasinya mempertimbangkan seluruh kegiatan atau masa hidup (lifecycle) KBLI tersebut. Selain itu, Celios juga berharap TBI mendorong kegiatan ekonomi sirkular pada setiap KBLI yang dapat melakukan kegiatan daur ulang.

Seperti diketahui, saat ini OJK telah melakukan finalisasi TBI sebagai pengganti Taksonomi Hijau Indonesia (THI). Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH Agung Budiono mengatakan ia mendapatkan informasi bahwa OJK akan meluncurkan TBI pada akhir bulan ini.

“Komitmen TBI kalau dari hasil diskusi terakhir dengan OJK, akhir bulan ini katanya keluar. Kita tunggu,” kata Agung saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Kamis (25/1).

Taksonomi hijau merupakan mekanisme pengklasifikasian seluruh aktivitas bisnis di berbagai sektor berdasarkan kontribusi masing-masing terhadap tujuan lingkungan dan sosial. Pada dasarnya, taksonomi hijau merupakan panduan pengukuran untuk mendukung ekspansi portofolio pembiayaan sektor hijau dan ramah lingkungan.

Taksonomi berkelanjutan diharapkan dapat membantu sektor jasa keuangan dalam proses pemantauan berkala dalam implementasi penyaluran kredit, pembiayaan, atau investasi ke sektor hijau. Keberadaan TBI juga diharapkan mencegah potensi pelaporan aktivitas hijau yang kurang tepat atau greenwashing.

Reporter: Hari Widowati