Daftar 20 Lokasi yang Berpotensi Jadi Tempat Penyimpanan Karbon di RI

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./hp.
Petugas memeriksa keran pipa sumur saat proses injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Pertamina melakukan injeksi perdana CO2 ke sumur minyak sebagai langkah awal penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization & Storage (CCUS) untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri.
22/2/2024, 10.05 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan ada 20 cekungan migas yang berproduksi di Indonesia dan mempunyai potensi penyimpanan karbon yang sangat menjanjikan. Hal itu didapatkan berdasarkan hasil penelitian tim dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan dari 20 cekungan tersebut terdapat potensi besar penyimpanan karbon saline aquifer sebesar 572,77 Gigaton. Sementara potensi depleted oil & gas reservoirs sebesar 4.85 Gigaton.

“Angka tersebut masih dalam rentang penelitian yang disampaikan lembaga lain,” kata Tutuka dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Kamis (22/2).

Tutuka mengatakan, data yang didapat lebih besar apabila dibandingkan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rystad Energy dengan potensi sebesar 400 Gigaton. Data ini akan berkembang dan pihaknyan terus memperbaharui potensi penyimpanan karbon di Indonesia.

"Mengingat saat ini di Indonesia memiliki 128 cekungan migas, dan yang sudah diteliti baru 20 cekungan yang berproduksi," ujarnya.

Adapun potensi penyimpanan karbon saline aquifer berada pada cekungan sebagai berikut:

1. Cekungan North East Java sebesar 100,83 Gigaton;

2. Tarakan 91,92 Gigaton;

3. North Sumatera 53,34 Gigaton;

4. Makassar Strait 50,7 Gigaton;

5. Central Sumatera 43,54 Gigaton;

6. Kutai 43 Gigaton;

7. Banggai 40,31 Gigaton;

8. South Sumatera 39,69 Gigaton;

9. Kendeng 30,64 Gigaton;

10. West Natuna 13,15 Gigaton;

11. Barito 12,05 Gigaton;

12. Seram 11,58 Gigaton;

13. Pasir 10,36 Gigaton;

14. Salawati 8,75 Gigaton;

15. West Java 7,22 Gigaton;

16. Sunda Asri 6,52 Gigaton;

17. Sengkang 4,31 Gigaton;

18. Bintuni 2,13 Gigaton;

19. North Serayu 1,55 Gigaton; dan

20. Bawean 1,16 Gigaton.

Aturan Baru CCS

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang disahkan pada 30 Januari 2023. Perpres tersebut mengatur kegiatan penangkapan dan penyimpanan (carbon capture and storage/CCS) antar negara.

"Pepres ini bertujuan untuk memenuhi target kontribusi nasional menuju net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat melalui teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon," tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (31/1).

Perpres ini mengatur komersialisasi CCS baik di luar hulu migas, seperti industri dan smelter. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan memberikan izin operasi penyimpanan setelah pemegang izin eksplorasi memenuhi persyaratan.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur pengangkutan penyelenggaraan CCS lintas negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat 1. Hal itu dilakukan melalui perjanjian kerja sama bilateral antar negara.

Menurut Gas Global Report 2022 dari International Gas Union (IGU), ada berbagai tempat di seluruh dunia yang bisa menjadi tempat penyimpanan emisi CO2, dengan total potensi kapasitas sekitar 22.900 gigaton.

Jika dirinci berdasarkan wilayah, tempat penyimpanan emisi CO2 dengan teknologi CCS paling besar berada di Amerika Serikat (AS), dengan potensi kapasitas 12.177 gigaton.

Reporter: Rena Laila Wuri