Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menetapkan Kabupaten Kaimana, Papua Barat menjadi salah satu lokasi prioritas pengembangan dan rencana aksi nasional konservasi hiu paus di Indonesia.
Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan KKP RI Pingkan Katharina Roeroe mengatakan di wilayah Papua dan Kaimana banyak teridentifikasi biota laut yang unik, seperti hiu paus, yang perlu dijaga dan dilestarikan.
"Hiu paus adalah fauna yang dilindungi secara berkelanjutan, terencana dan terukur hingga tahun 2025," kata Pingkan, di Kabupaten Kaimana, Rabu (14/8).
Untuk melakukan konservasi hiu, KKP harus membuat rencana aksi nasional konservasi hiu paus periode 2026-2029 di Kaimana. Rencana aksi tersebut merupakan kolaborasi antara Lembaga Pembangunan Internasional Amerika Serikat (Usaid Kolektif), Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) Konservasi Alam Nusantara, dan Konservasi Indonesia.
Menurut Pingkan, rencana aksi nasional ini akan dibarengi dengan berbagai kegiatan. Misalnya, menetapkan sasaran, strategi, indikator, lokasi serta penanggungjawab yang akan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait hiu paus.
"Kami berharap melalui rencana aksi ini kami bisa memperoleh masukan dan gagasan dari semua pihak, sehingga kami bisa menyusun dokumen rencana aksi hiu paus untuk periode 2026-2029," ujarnya.
Kepala Bappeda Kaimana Abdul Rahim Furuada mengapresiasi KKP yang telah memberikan perhatian kepada potensi kelautan di Kabupaten Kaimana.
Dalam perencanaan tata ruang Kabupaten Kaimana, Abdul Rahim menyebut ada upaya untuk mendukung konservasi hiu paus yang ada di perairan laut Kaimana.
"Tujuan utama dari pemerintah adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Untuk itu diperlukan kolaborasi yang baik dari semua pihak, terutama dalam pengelolaan dan pelestarian hiu paus," ujar Abdul Rahim.