Peta jalan dekarbonisasi untuk sembilan sektor industri segera rampung. Industri selanjutnya akan bertanggung jawab terhadap tiga sektor penyumbang gas rumah kaca.

“Pak menteri inginnya sebelum pergantian kabinet beberapa minggu ini sudah rampung, tapi kami tidak tahu di lapangan,” kata Ketua Tim Program Pengembangan Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Ahmad Taufik, saat konferensi Nasional Mineral Kritis Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/10). 

Sembilan sektor tersebut adalah industri semen, baja, pulp dan kertas, tekstil, keramik, pupuk, petrokimia, serta makanan dan minuman, ditambah sektor alat transportasi (otomotif).

Dia mengatakan, peta  jalan tersebut mengatur bahwa setiap industri akan bertanggung jawab terhadap tiga sektor gas rumah kaca. Tiga sektor tersebut adalah energi yang digunakan untuk industri, penggunaan produk dalam proses industri, serta pengolahan limbah industri.

“Nanti harus ada strateginya apa, teknologinya seperti apa, dan investasinya berapa,” ujar Taufik.

Dia mengatakan, salah satu yang diatur dalam peta jalan tersebut adalah penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara captive. PLTU captive adalah pembangkit listrik tenaga uap batu bara yang dioperasikan oleh industri untuk memenuhi kebutuhan listrik mereka sendiri, di luar jaringan listrik PLN. Namun, dia belum bisa membocorkan lebih jauh mengenai aturan PLTU tersebut karena masuk dalam ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Taufik, peta jalan dekarbonisasi tersebut juga akan menekankan pada penggunaan energi baru terbarukan. Aturan terkait penggunaan EBT tersebut akan menyesuaikan dengan regulasi nasional seperti target bauran energi.

Industri Lahap Energi

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan sembilan sektor industri tersebut dipilih karena paling banyak menggunakan energi.

“Sektor-sektor ini yang disebut dengan industri lahap energi,” katanya di Jakarta, Kamis, 12 Oktober tahun lalu.

Sebanyak sembilan sektor itu ditentukan dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050 yang digelar Rabu (11/10).

Agus menegaskan, pihaknya siap menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian dalam mendukung proses dekarbonisasi. Permenperin ini antara lain akan mengatur tentang rencana aksi dan peta jalannya.

“Apalagi, saat ini kami sudah punya 35 standar industri hijau, sehingga sambil menunggu kesiapan industri agar bisa memitigasi,” terangnya.

Agus optimistis target net zero emission (NZE) di sektor industri bisa tercapai pada 2050, lebih cepat 10 tahun dari target net zero emission nasional pada 2060. Optimisme tersebut didasarkan pada tingkat emisi gas rumah kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari 2015-2022 yang hanya sebesar 8-20 persen dari total emisi GRK nasional.

Sementara jika dilihat dari sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori penggunaan energi di industri menyumbang 64 persen, emisi dari limbah industri 24 persen dan proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process And Product Use (IPPU) sebesar 12 persen.