Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Berantas Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Indonesia. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan Kementerian Kehutanan akan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan sawit ilegal di kawasan hutan.
“Penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan, bekerjasama dengan Kejaksaan Agung serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP,” ujar Raja Juli dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Rabu (20/11).
Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat 3.372.615 hektare (ha) lahan kelapa sawit yang terlanjur ada di kawasan hutan Indonesia. Sebanyak 44 persen di antaranya atau seluas 1.497.421 ha merupakan hutan produksi terbatas (HPT), 33 persen atau seluas 1.127.428 ha berada di hutan produksi konversi (HPK), 15 persennya atau seluas 501.572 ha berada hutan produksi tetap (HP).
Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit juga terdapat di hutan lindung seluas 115.119 ha atau tiga persen dan hutan konservasi seluas 91.074 ha atau 3 persen.
Selain membentuk Satgas Sawit, Kementerian Kehutanan juga akan melakukan penertiban dan pencabutan izin penempatan kawasan hutan bagi unit perizinan yang tidak aktif. Hal itu dilakukan dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi.
“Setelah ketiga audit dan pemberlakuan sanksi perizinan berusaha penempatan sarana jasa lingkungan wisata alam,” ujarnya.
Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan juga mendorong adanya percepatan pembuatan kebijakan satu peta yang bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).