Kementerian LH Tagih Industri Laporkan Peta Jalan Penggunaan Kemasan Plastik

Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi.
25/2/2025, 18.47 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mendorong industri untuk menggunakan kemasan plastik yang mudah didaur ulang. Hal itu dapat mempermudah pengelolaan sampah dan meningkatkan potensi ekonomi sirkuler di Indonesia.

 Ekonomi sirkuler merupakan sistem atau model ekonomi yang memiliki tujuan menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, dapat meminimalkan kerusakan sosial dan lingkungan yang disebabkan pendekatan ekonomi linear.

 Kasubdit Tata Laksana Produsen Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PLSB3) KLH, Ujang Solihin Sidik mengatakan hal tersebut dilakukan karena saat ini banyak kemasan yang sulit bahkan tidak bisa untuk di daur ulang.

 “Pemerintah sedang mendorong mereka, ya kalau mau bikin produk atau kemasan produk yang gampang didaur ulang. Supaya masuk ke industri daur ulangnya cepat,” ujar Ujang dalam Peluncuran Riset Aspal Plastik, di Jakarta, Selasa (25/2).

 Ujang mengatakan, peningkatan kualitas tersebut dibutuhkan agar kemasan sisa produk dapat menciptakan nilai tambah bagi para pengepul atau pelapak barang bekas unntuk dijual kembali. Pasalnya, beberapa produk seperti kemasan sampo saset dan juga mie instant merupakan contoh kemasan yang sulit bahkan tidak bisa didaur ulang. KEmasan tersebut bahkan tidak memiliki nilai bagi pengepul.

 “Supaya value-nya tinggi. Dicari sama orang itu, itu yang pertama. Yang kedua, tolong dong dibuat kalau produk-produk atau kemasannya, pakai yang bisa digunakan ulang,” ujarnya.

 Ia mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui implementasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

 Untuk mengawasi industri menjalankan kebijakan tersebut, Pemerintah meminta perusahaan membuat peta jalan dari penggunaan kemasan plastik dan dilaporkan ke Kementerian LH setiap tahun.

 “Peta jalan itu yang kami monitor terus ya. Kami awasin petanya bagaimana pelaksananya, bener apa enggak. Kami verifikasi dan seterusnya itu kami lakukan,” ungkapnya.

Reporter: Djati Waluyo