Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meningkatkan status dugaan pelanggaran aturan lingkungan di Kawasan Ekonoi Khusus atau KEK Lido dari pengawasan menjadi penyidikan.
Sebanyak 1.329 perusahaan tercatat berstatus hitam dan merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam mengeloa lingkungan pada 2023-2024.
Berdasarkan studi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), lebih dari 800 spesies laut dan pesisir terancam oleh sampah plastik.
Tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan di KEK Lido.
Area reklamasi dan pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara tersebut disegel karena diduga melanggar UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, TS, sebagai tersangka karena tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki TPA Rawa Kucing.
Lebih dari 300 dari 500 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia melanggar aturan karena masih dikelola menggunakan metode open dumping atau pengelolaan sampah secara terbuka.