Tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan di KEK Lido.
Area reklamasi dan pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara tersebut disegel karena diduga melanggar UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, TS, sebagai tersangka karena tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki TPA Rawa Kucing.
Lebih dari 300 dari 500 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia melanggar aturan karena masih dikelola menggunakan metode open dumping atau pengelolaan sampah secara terbuka.
PT Pertamina (Persero) melalui Subholding PT Kilang Pertamina Internasional, bersama Kementerian Lingkungan Hidup, mendukung Program Kali Bersih Sungai Ciliwung.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengamankan pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal berinisial J yang beroperasi di Kelurahan Limo, Depok, Jawa Barat.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menggodok regulasi yang akan mencegah sampah dari perhotelan, restoran dan kafe untuk masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).