Kemenhut Sebut 20 Juta Ha Hutan Terdegradasi untuk Ketahanan Pangan

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kanan) didampingi Dirjen PDASRH Dyah Murtiningsih Kementerian Kehutanan (kedua kanan) dan Irjen Kementerian Kehutanan Irjen Pol Djoko Poerwanto (kedua kiri) melihat proses pembibitan pohon tabebuya saat kunjungan kerja ke Persemaian Mandalika di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (16/5/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau langsung proses pembibitan pohon di Persemaian Mandalika serta berdialog dengan sejumlah perkumpulan masyarakat
Penulis: Djati Waluyo
21/5/2025, 11.04 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat terdapat sekitar 20 juta hektare (Ha) kawasan hutan terdegradasi telah diidentifikasi sebagai cadangan strategis untuk ketahanan energi, air, dan pangan nasional. 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pengolahan kawasan yang sudah rusak untuk dipulihkan dengan nilai tambah merupakan visi hutan modern, yaitu restorasi yang produktif dan lestari, serta upaya baik menjadikan hutan sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan bangsa.

"Inilah paradigma baru yang kami dorong melalui penerapan kebijakan hutan sebagai cadangan air, energi, dan pangan, sebuah lompatan visi untuk menjadikan hutan sebagai cadangan strategis bagi ketahanan nasional,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/5).

Kemenhut memiliki empat prioritas utama dalam membangun sektor kehutanan pada periode 2025-2029. Adapun, prioritas pertama adalah dengan meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Prioritas lainnya adalah dengan mengoptimalkan fungsi hutan sebagai cadangan energi dan air. Selain itu, Kemenhut juga memprioritaskan untuk mengelola keanekaragaman hayati dengan menurunkan tingkat keterancaman ekosistem.

 “Terakhir, mendorong hilirisasi produk hutan seperti kayu log, getah pinus, dan bioenergi dari aren,” kata Raja Juli.

Untuk mempercepat pencapaian tersebut, lanjutnya, Kemenhut telah membentuk empat gugus tugas strategis, yaitu Gugus Tugas Pengakuan Hutan Adat, bekerja sama dengan organisasi masyarakat adat dan LSM.

Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan untuk mendorong integrasi berbagai usaha kehutanan dalam satu kawasan dan Gugus Tugas Karbon guna memperkuat peran sektor kehutanan dalam perdagangan karbon dan ekonomi hijau.

“Gugus Tugas Digitalisasi, yang bertugas membenahi sistem perizinan kehutanan dan memperluas layanan digital termasuk sistem pembayaran nontunai dan e-ticketing di kawasan konservasi,” sebutnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Djati Waluyo