Kemenhut Tegaskan PT SPS Belum Miliki Izin Kelola Hutan di Pulau Sipora

Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Kepala Humas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Krisdianto (paling kiri) menyatakan PT Sumber Permata Sipora (SPS) belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Pulau Sipora, Sumatera Barat.
25/8/2025, 15.40 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan PT Sumber Permata Sipora (SPS) belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Pulau Sipora, Sumatera Barat. PT SPS baru memiliki persetujuan komitmen yang terbit pada 28 Maret 2023 lalu.

Persetujuan komitmen tersebut mencakup lahan seluas 20,71 ribu hektare atau 33,66% dari total luas Pulau Sipora. Izin yang diajukan PT SPS adalah untuk pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.

PT SPS harus memenuhi kewajiban berupa penyusunan koordinat geografis batas area kerja, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan pelunasan iuran PBPH. Saat ini, perusahaan tersebut masih menyelesaikan AMDAL.

“Untuk (penerbitan) izinnya masih kami tunda, karena AMDAL-nya belum ada,” kata Kepala Biro Humas Kemenhut, Krisdianto, di Jakarta, pada Senin (25/8).

Kris menambahkan, dalam proses AMDAL yang akan dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut, akan ada sesi public hearing, di mana masyarakat dapat memberi masukan kepada pemerintah. 

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Saparis Soedarjanto menegaskan, Kemenhut baru akan memproses perizinan setelah AMDAL disetujui.

“Kalau AMDAL sudah oke, sudah terbit, akan lanjut diproses,” kata Saparis.

Soal risiko penebangan hutan, Kemenhut menyebut pertanggungjawaban perusahaan akan tercantum dalam Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kris menyampaikan, ketika melakukan penebangan, perusahaan harus menerapkan prinsip tebang pilih dan kembali melakukan penanaman.

“Itu memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa di area yang memang sudah ada izinnya, mereka mengajukan RKU dan RKT, disitu mereka boleh menebang menggunakan selective cutting,” jelasnya.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut belum mendapat laporan adanya pelanggaran pengelolaan lahan di Pulau Sipora.

Pulau Sipora Tergolong Pulau Kecil, PBPH Akan Tetap Diterbitkan?

Pulau Sipora yang terletak di Provinsi Sumatera Barat ini memiliki luas sekitar 61.518 hektare. Dengan luas tersebut, Pulau Sipora tergolong pulau kecil.  

Kementerian Kehutanan menyatakan, PBPH di pulau kecil akan diberikan selama itu masih di hutan lindung dan hutan produksi. 

Berdasarkan Pasal 23 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, selain untuk tujuan konservasi, pendidikan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau kecil dan perairan wajib beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut termasuk harus memenuhi syarat pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Dosen Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Budi Setiadi Daryono mengatakan, pulau kecil memiliki ekologi yang khas, kekayaan alam yang dapat diperbarui, namun daya dukungnya terbatas. Ini membuat risikonya sangat tinggi.

“Pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan terhadap gangguan. Ekosistemnya sangat unik. Begitu dia dieksploitasi, dampaknya langsung terasa,” ujar Budi, pada Juni lalu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas