Mengenal Teknologi Insinerator, Solusi Pemerintah Akhiri Masalah Sampah
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menandai babak baru penanganan sampah perkotaan, melalui proyek pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Regulasi tersebut juga menegaskan penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk hasilkan energi baru.
Tak hanya energi listrik, hasil kelolaan sampah perkotaan itu juga bisa berupa bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Namun sejauh ini, yang banyak digembar-gemborkan adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Pemerintah berkolaborasi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan sektor swasta akan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di beberapa daerah. Listrik yang dihasilkan akan dijual ke PT PLN dengan tarif yang sudah ditentukan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PLTSa akan memanfaatkan teknologi termal berupa insinerator.
Teknologi insinerator atau pembakaran pada PLTSa, menggunakan suhu lebih dari 1.000 derajat Celcius. Pembakaran juga dilakukan secara tertutup, sehingga tidak menyebabkan fluktuasi panas.
Hanif memastikan teknologi yang digunakan dalam proyek PLTSa itu aman. “Wajib aman, itu proven,” katanya. Emisi yang dihasilkan dari proses pembakaran juga dikontrol penuh melalui sistem air quality control.
Teknologi Insinerator
Teknologi insinerator dalam hal ini merupakan proses pembakaran limbah secara langsung, memanfaatkan udara sebagai oksidator. Pembakaran dilakukan pada suhu 850 derajat Celsius atau lebih.
Insinerator disertai mekanisme pemulihan panas dan energi. Panas yang dihasilkan akan dialirkan untuk memanaskan boiler hingga menghasilkan uap. Kemudian, uap tersebut akan memutar turbin generator dan menghasilkan listrik.
Di samping itu, insinerator dilengkapi teknologi pengendalian emisi, guna membersihkan gas buang atau flue gas sebelum dilepas ke udara. Air limbah yang timbul juga dapat diolah kembali untuk mengurangi beban pencemaran air.
Dalam dokumen Institute for Global Environmental Strategies (IGES) Centre Collaborating with UNEP on Environmental Technologies (CCET) guideline series perihal teknologi pengolahan sampah, insinerator bisa mengintegrasikan berbagai jenis sampah.
Dokumen tersebut juga menyebut, teknologi insinerator untuk sampah padat perkotaan bermanfaat mengurangi volume sampah, beserta penyakit yang ditimbulkan. Cara ini tepat diaplikasikan pada kota besar dengan populasi padat atau wilayah urban.
Manfaat lainnya, insinerator menawarkan penggunaan sampah sebagai penghasil energi. Ini sekaligus berperan mengurangi emisi karbon dari produksi energi dengan bahan bakar fosil. Di samping itu, cara ini juga menekan emisi metana dari tempat pembuangan akhir.
Akan tetapi, metode ini masih menyisakan celah kekurangan. Pembangunan dan pengoperasiannya butuh biaya tinggi. Kemudian, pendapatan dari pengelolaan limbah dan penjualan energi dianggap tidak memenuhi semua biaya yang dikeluarkan.
Permintaan input sampah untuk operasional PLTSa juga dikhawatirkan mengalihkan pengelolaan limbah dari prinsip 3R (reuse, reduce, recycle). Terakhir, teknologi ini masih berdampak pada kesehatan manusia.
Sejumlah Dampak Negatif Insinerator
Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) merumuskan sejumlah fakta yang menunjukkan penggunaan insinerator untuk menyudahi masalah sampah ini tidak tepat. PSEL dianggap sebagai proses pembakaran yang mengubah limbah menjadi bentuk limbah lain, seperti abu beracun, polusi udara, serta polusi air yang lebih sulit dikendalikan.
Sampah kota berupa kertas, plastik, atau kaca berasal dari sumber daya alam seperti kayu, mineral, dan bahan bakar fosil. Sampah-sampah tersebut seharusnya bisa didaur ulang atau dikomposkan. Insinerator justru menghambat upaya pelestarian sumber daya alam, pengurangan sampah, dan praktik penghematan energi dengan daur ulang atau kompos.
GAIA juga menilai sampah tersebut tidak seharusnya menjadi bahan bakar. Selain memancarkan bahan kimia beracun, insinerator menciptakan permintaan sampah tak berkesudahan.
Bukan menghemat, insinerator justru mengonsumsi lebih banyak energi daripada yang dihasilkannya. Dengan nilai kalor limbah rendah, insinerator hanya mampu menghasilkan sedikit energi.
“Karena energi yang dihasilkan insinerator sangat sedikit, maka energi tersebut tidak akan memberikan kontribusi signifikan terhadap jaringan listrik,” tulis GAIA dalam laporan 'Fact About "Waste-to-Energy Incinerators'.
GAIA menilai, mengkategorikan sampah sebagai energi terbarukan pun tidak tepat, mengingat sumbernya berasal dari sumber daya alam terbatas. Adanya PSEL akan mengalihkan dana investasi yang seharusnya ke solusi energi terbarukan sebenarnya.
Praktik ini juga cenderung mendorong siklus perubahan iklim, karena sumber daya baru diambil dari bumi, diproses, digunakan di seluruh dunia, baru dibuang ke insinerator atau tempat pembuangan sampah.
Denmark menemukan fakta, insineratornya melepas karbon dioksida dua kali lipat dari perkiraan awal. Sementara, studi tahun 2009 oleh Environmental Protection Agency (EPA) Amerika Serikat menyimpulkan, 42% emisi GRK AS justru berkurang karena strategi daur ulang atau pengomposan.
Meskipun Canggih, Tetap Berisiko terhadap Kesehatan
GAIA dalam laporannya menyebut insinerator paling canggih sekalipun tetap melepaskan ribuan polutan yang bisa mencemari udara, tanah, dan air. Pembakaran sampah adalah sumber utama emisi dioksin dan furan penyebab kanker.
“Perangkat pengendalian polusi pembakaran sampah bukan solusi sempurna,” tulis GAIA.
Studi American Economic Review pun menemukan, di antara industri di Amerika Serikat, industri pembakaran sampah memiliki rasio dampak ekonomi negatif tertinggi akibat polusi udara. Nilainya lebih tinggi dibandingkan nilai tambah finansial yang dihasilkan industri.
Emisi merkuri menjadi perhatian lainnya. Catatan New York Department of Conservation bahkan mengungkap, kadar emisi merkuri dari pembangkit sampah padat perkotaan lebih besar dibandingkan pembangkit batu bara.
Insinerator juga merupakan sumber partikulat yang dapat menurunkan fungsi paru-paru, jantung, hingga memunculkan risiko kematian dini. Sebuah laporan menyatakan, insinerator modern di Uni Eropa menjadi sumber utama partikulat ultrahalus. Studi lain pada 2017 mengungkap, partikulat berkontribusi terhadap 4 juta kematian dini global pada 2015.
Selain emisi udara beracun, teknologi pembakaran menghasilkan produk sampingan yang sangat beracun. Di antaranya fly ash, bottom ash, abu boiler, serta lumpur hasil pengolahan air limbah yang dilepaskan ke lingkungan.

