Berton-ton Limbah PLTU Belum Tertangani di Balik Proyek Gentengisasi

PLN
Presdien Prabowo menggagas program gentengisasi sebagai solusi pengelolaan limbah PLTU batu bara.
4/2/2026, 13.33 WIB

Program baru Prabowo “Gentengisasi” digadang-gadang jadi solusi bagi pengelolaan ampas batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) dari operasional PLTU. Sesuai namanya, program ini bertujuan mendorong kembali penggunaan genteng tanah liat sebagai material atap rumah.

Prabowo menyebut limbah batu bara berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan penguat genteng tanah liat. “Saya dapat laporan dari profesor-profesor kita bahwa limbah batu bara dicampur dengan tanah jadi bahan genteng,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Bogor, Senin (2/2).

Rencananya, koperasi-koperasi merah putih akan dikerahkan untuk membangun pabrik-pabrik genteng tanah liat lokal. Prabowo pun meminta kepala-kepala daerah mendukung pemanfaatannya di wilayah masing-masing. “Saya ingin semua atap Indonesia pakai genteng,” ujarnya.

Dibandingkan seng yang kini banyak digunakan masyarakat, genteng tanah liat dinilai lebih unggul karena tahan panas, tidak berkarat, serta lebih indah dipandang sehingga mendukung pariwisata.

Berton-ton FABA Menunggu Pemanfaatan

Berdasarkan estimasi Kementerian Lingkungan Hidup, produksi FABA dari PLTU diperkirakan mencapai 12,6 juta hingga 25,2 juta ton pada 2025. Angka ini mengacu pada kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan dan non-kelistrikan yang mencapai 252 juta ton.

Kementerian mencatat masih terdapat FABA dari pembangkit milik PT PLN yang belum dikelola. Berdasarkan data sistem pelaporan dan evaluasi digital di bidang pengelolaan limbah B3 dan non-B3 atau SPEED, total limbah fly ash  mencapai hampir 2 juta ton dan bottom ash hampir 336 ribu ton pada 2025.

Beberapa provinsi dengan persentase tinggi limbah fly ash yang belum dikelola yaitu Aceh, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Sulawesi Tenggara.

Sedangkan bottom ash tercatat belum dikelola sama sekali yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Berbagai studi melaporkan, FABA yang tidak dikelola berisiko mencemari tanah dan badan air di sekitar lokasi pembangkit, terutama jika tempat penampungan tidak memenuhi standar lingkungan. Di sejumlah wilayah, keberadaan tumpukan limbah ini juga kerap memicu keluhan masyarakat.

Dalam rapat dengan DPR pada akhir Januari lalu, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah mengakui adanya tantangan geografis dalam pemanfaatan FABA, terutama jarak PLTU yang jauh dari pabrik semen sebagai penyerap utama.

Maka itu, PLN mendorong pemanfaatan alternatif berbasis ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM untuk mengolah FABA menjadi paving block, beton, dan berbagai produk konstruksi lainnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah, Ajeng Dwita Ayuningtyas