Bantar Gebang Langgar Aturan, Siapa Bakal Terseret Pidana?
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang bukan sekadar kelebihan kapasitas, tapi operasionalnya melanggar aturan. Tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia ini menggunakan metode open dumping dimana sampah hanya ditumpuk di atas permukaan tanah. Praktik ini disebut mengancam keselamatan dan menyebabkan pencemaran lingkungan masif.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “TPST Bantar Gebang ini milik pemerintah di Pemprov Daerah Khusus Jakarta. Tentu Pemerintah Daerah Khusus Jakarta harus bertanggung jawab,” ujarnya usai tragedi longsor yang memakan tujuh korban jiwa di lokasi itu, akhir pekan lalu, seperti dikutip Antara.
Tragedi longsor yang baru-baru ini terjadi bukan yang pertama. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat di lokasi tersebut pernah terjadi longsor pemukiman pada 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung, dan amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai pada Januari 2026.
Sebelum insiden mematikan terakhir ini, Kementerian Lingkungan Hidup diketahui tengah melakukan penyidikan terkait praktik open dumping Bantar Gebang. Dihubungi Katadata, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menjelaskan, Bantar Gebang sudah melewati proses pembinaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.
Dia tak menutup kemungkinan pemidanaan terkait tragedi terbaru. “Penegakan hukum dapat menyasar pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya, baik pengelola maupun pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Rizal. Saat ini, pihaknya dalam tahap melakukan pengumpulan data dan informasi awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian.
Pada prinsipnya, kata Rizal, penegakan hukum dilakukan bila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan menimbulkan pencemaran atau membahayakan keselamatan.
Rizal tak menutup kemungkinan pemanggilan pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait insiden tersebut. "Bila dari hasil pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulis, Menteri Hanif menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut. Bila mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat ancaman pidana penjara antara 5-10 tahun dan denda Rp 5-10 miliar bagi pihak yang akibat kelalaiannya menyebabkan kematian.
Fenomena Gunung Es
Menteri Hanif menyebut masalah TPST Bantar Gebang sebagai “fenomena gunung es” kegagalan tata kelola sampah Jakarta. TPST seluas 110,3 hektare itu menampung 80 juta ton sampah.
Setiap hari, TPST Bantar Gebang menerima lebih dari 7.000 ton sampah yang diangkut tidak kurang dari 1.200 truk. Selama bertahun-tahun, sampah organik dan anorganik bercampur baur membentuk pegunungan sampah.
Pengelolaan sampah mengandalkan dua teknologi modern yaitu RDF (Refuse Derived Fuel) untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Kemudian, pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa. Namun, kapasitas pengolahannya belum mampu mengimbangi derasnya sampah masuk.
Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan, sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas RFD.
TPST ini juga jadi kandidat lokasi proyek pengolahan sampah menjadi listrik atau waste to energy nasional yang digawangi Danantara. Informasi terakhir, Jakarta kemungkinan akan memiliki dua fasilitas waste to energy.