RI Kerja Sama Breeding Loan dengan Jepang, Komodo Dikembalikan Setelah 5 Tahun

Photo by Mitch Hodiono on Unsplash
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Pemerintah Prefektur Shizuoka, Jepang, untuk melancarkan program breeding loan satwa liar, terutama komodo.
1/4/2026, 13.13 WIB

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Pemerintah Prefektur Shizuoka, Jepang, untuk melancarkan program breeding loan satwa liar, terutama komodo

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan Ahmad Munawir menjelaskan, program breeding loan atau peminjaman satwa – termasuk satwa dilindungi – untuk pengembangbiakkan di luar habitat asli bukan merupakan hal baru. 

Skema ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.83/Menhut-II/2014 tentang Peminjaman Jenis Satwa Liar Dilindungi ke Luar Negeri untuk Kepentingan Pengembangbiakkan serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2012 tentang Pertukaran Jenis Tumbuhan atau Satwa liar Dilindungi dengan Lembaga Konservasi di Luar Negeri. 

Dalam hal ini, Jepang menjadi mitra lembaga konservasi luar negeri yang berperan menyediakan fasilitas, dukungan pengelolaan, pengembangbiakkan, riset, dan edukasi dalam skema breeding loan yang sifatnya non-komersial. 

“Kerja sama ini bukan karena Indonesia tidak mampu, melainkan bagian dari strategi konservasi modern untuk memperkuat perlindungan komodo melalui kolaborasi internasional,” kata Munawir kepada Katadata, pada Rabu (¼).

Salah satu tujuan breeding loan, kata dia, untuk membentuk populasi cadangan komodo di luar negeri sebagai antisipasi apabila di masa depan habitat aslinya terancam.

Jepang dianggap memiliki dukungan fasilitas, sumber daya manusia, serta standar pengelolaan ex situ yang mampu memperkuat kerja sama konservasi ini. Bersamaan dengan itu, breeding loan sekaligus menjadi jalur memperkuat diplomasi konservasi Indonesia di level internasional.

Apakah Komodo yang Dikirim ke Jepang Tetap Jadi Milik Indonesia?

Munawir menegaskan, pengelolaan materi genetik komodo tetap berada di bawah kendali Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan. Status komodo yang dipinjamkan juga tetap menjadi milik Pemerintah Indonesia. 

“Termasuk keturunan, spesimen, dan turunannya sebagaimana diatur dalam ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora),” ucapnya.

Satwa dan keturunan yang dihasilkan dari program pengembangbiakkan ini akan dikembalikan ke negara asal setelah masa perjanjian berakhir, yakni dalam lima tahun. Kecuali terdapat kesepakatan lain yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Setelah meneken MoU, kerja sama ditindaklanjuti dengan perjanjian implementasi antara lembaga konservasi di Indonesia dan Prefektur Shizuoka, yaitu Kebun Binatang Surabaya dengan iZoo.

Program serupa juga pernah dilakukan terhadap satwa dilindungi lainnya, seperti breeding loan orang utan Kalimantan ke Tobe Zoo Jepang, gajah Sumatra melalui kerja sama Taman Safari Indonesia dan Gunma Safari Park Jepang, orang utan Kalimantan melalui kerja sama Taman Safari Indonesia dan Sapporo Maruyama Zoo Jepang, serta siamang melalui kerja sama Taman Margasatwa Ragunan dan Tianjin Zoo Tiongkok.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas