Longsor Mematikan Berulang di Bantargebang, Penanggung Jawab Segera Diumumkan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
14 April 2026, 15:00
Alat berat memindahkan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Alat berat memindahkan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan bakal ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas insiden longsor sampah yang menyebabkan tujuh orang meninggal di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, pada Maret lalu. 

“Mungkin minggu-minggu depan ya (diumumkan), menunggu kelengkapan prosesnya,” kata Hanif, saat ditemui di kantor Danantara pada Selasa (14/4). Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan tak menutup kemungkinan pemidanaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

Hanif tidak memerinci siapa-siapa yang akan terseret. Yang jelas, “Pengelola Bantargebang yang nanti harus bertanggung jawab terhadap kasus ini,” ucap dia. Sebagai informasi, TPST ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  

Longsor Mematikan yang Berulang

Longsor sampah yang terjadi di TPST Bantargebang pada awal Maret lalu disinyalir karena kelebihan kapasitas sampah, ditambah sampah ditempatkan langsung di atas hamparan tanah alias open dumping. Alhasil, longsor tak terelakkan ketika hujan lebat mengguyur lokasi dengan durasi lama. 

Gunungan sampah yang longsor tepatnya berada di Zona IV C. Longsor menimpa warung, sejumlah truk sampah, hingga warga yang beraktivitas di area tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat di lokasi tersebut pernah terjadi longsor pemukiman pada 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung, dan amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai pada Januari 2026. 

Sebelum insiden mematikan terakhir pada Maret lalu, Kementerian Lingkungan Hidup diketahui tengah melakukan penyidikan terkait praktik open dumping Bantargebang.

Kementerian menyatakan praktik open dumping melanggar aturan karena membahayakan keselamatan dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Saat ini, Kementerian tengah dalam proses penertiban tempat-tempat pembuangan atau pemrosesan sampah yang masih menerapkan praktik ini.   

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...