Kemenhut Tetapkan 29 Tersangka Kebakaran Hutan 2026, Tak Ada dari Korporasi
Kementerian Kehutanan mencatat terdapat 29 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, per 15 Agustus 2026. Berdasarkan data Bareskrim Polri, seluruh tersangka ditetapkan oleh Polda Riau.
“Penetapan tersangka telah dilakukan terhadap 29 orang di Provinsi Riau,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8).
Adapun yang terbaru, 9 kasus masih berjalan. Pada empat kasus di antaranya telah ditetapkan tersangka, dengan tiga kasus berada di Riau dan satu lainnya berada di Kalimantan Barat.
Bersamaan dengan itu, ada dua kasus dalam tahap penyidikan, satu kasus proses P-19, dan dua kasus dalam proses penyelidikan terkait kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Berdasarkan paparan Raja Juli, seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan perorangan, nihil yang berasal dari korporasi. Akan tetapi, dia juga menyebut tetap memproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
“Di undang-undang itu kan seandainya ada kebakaran yang sengaja, tidak sengaja, yang ada izinnya itu tanggung jawab korporasi. Jadi korporasi juga diproses,” ujar Raja Juli, saat ditemui usai rapat.
Dalam rapat bersama Komisi IV, dirinya turut memaparkan evaluasi Kementerian Kehutanan terhadap sejumlah pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terkait karhutla. Pelanggaran yang banyak ditemukan di antaranya terdapat area bekas terbakar di dalam area PBPH, serta tinggi muka air tanah melebihi 40 cm di bawah permukaan lahan gambut.
Terdapat 13 pemegang PBPH yang saat ini telah dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan. Selain itu, terdapat 14 pemegang PBPH yang diawasi dan telah dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan.
Dalam sanksi administratif itu, pemegang PBPH diminta untuk memulihkan kerusakan hutan di area bekas terbakar, dengan melakukan penanaman atau pengayaan, serta pemeliharaan vegetasi hutan.
Pemegang PBPH juga diminta untuk memulihkan fungsi hidrologis gambut, di antaranya dengan penataan kembali tata air, penutupan atau penyekatan kanal gambut, serta rewetting atau pembasahan kembali.
Bersamaan dengan itu, pemegang PBPH turut diminta untuk memantau dan melaporkan secara berkala terkait kondisi tinggi muka air tanah kepada Kementerian Kehutanan.
Potensi Kebakaran di Area Konsesi
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, sepanjang Januari hingga 27 Juli 2026, lebih dari 70 persen titik panas (hotspot) di Kalimantan berada di dalam area konsesi perusahaan. Ini bahkan belum memperhitungkan titik panas di wilayah-wilayah lain.
Sebab itu, menurut Walhi, karhutla bukan semata-mata insiden akibat kemarau maupun cuaca ekstrem.
“Data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem paling penting seperti gambut dan hutan, serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” ujar Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.
Dari data yang dikumpulkan Walhi, titik panas paling banyak berada di Kalimantan Barat, yaitu 17.236 titik dengan luas indikatif kebakaran mencapai 28.680 hektare. Sebanyak 10.739 titik panas berada di area hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit; 7.880 titik panas di area konsesi pertambangan; dan 6.905 titik panas di area konsesi PBPH.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla di konsesinya.
"Dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran termasuk melalui pencabutan izin, bukan sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera," ujar Raden.