RUU Pangan Baru Berpotensi Dorong Ekspansi Food Estate, Risiko Ekologi Disorot
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang tengah diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dinilai membuka jalan bagi ekspansi proyek ketahanan pangan atau food estate. Namun, sejumlah lembaga menyoroti risiko ekologis dari potensi ekspansi lahan tersebut.
Manajer Advokasi Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI Muhamad Burhanudin mengatakan potensi ini tercermin dari Pasal 12 ayat 5 huruf (f) dalam draf RUU Pangan. Di dalamnya menyebutkan pembangunan kawasan sentra produksi pangan, sebagai salah satu upaya mewujudkan ketersediaan pangan melalui produksi dalam negeri.
“Di sini ada kemungkinan untuk menerapkan, melegitimasi proyek food estate ke dalam undang-undang,” kata Burhan, dalam diskusi publik ‘Membedah Rancangan Undang-Undang Pangan Baru’ di Jakarta, Rabu (9/9). RUU Pangan tersebut merupakan revisi ketiga dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Burhan kemudian membeberkan sejumlah persoalan yang berpotensi mengadang.
“Food estate juga membuktikan ada berbagai kegagalan di situ. Menimbulkan deforestasi, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, ketergantungan berbasis korporasi, konflik tenurial juga terjadi di Papua, tersingkirnya masyarakat adat,” ucapnya.
Dia juga menyinggung temuan-temuan titik api di kawasan proyek food estate di Papua Selatan. “Proyek yang bakal jadi food estate itu terbakar. Artinya, secara ekologis sebenarnya sudah sangat tidak prospektif,” ujar Burhan.
Temuan ini salah satunya disampaikan oleh Greenpeace Indonesia. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menyatakan, terdapat titik-titik api di sekitar jalan sepanjang 135 kilometer, infrastruktur pendukung proyek lumbung pangan di Papua Selatan itu.
Analisis spasial area indikatif terbakar (AIT) oleh Madani Berkelanjutan juga menunjukkan Merauke di Papua Selatan menjadi kabupaten dengan luas AIT terbesar di Indonesia sepanjang Januari-Juli 2026. Total AIT di Merauke mencapai 33.609 hektare. Kurang lebih luasnya separuh luas DKI Jakarta.
Madani mensinyalir El Nino bukan faktor tunggal yang membuat Papua Selatan membara. Tapi, ada andil Proyek Strategi Nasional (PSN) energi dan pangan yang telah membuka sekitar 40 ribu hektare hutan alam Merauke per awal Juli lalu.
Tawarkan Solusi Pangan Lokal
Alih-alih mengembangkan proyek lumbung pangan dengan skala besar dan seragam, Yayasan KEHATI menawarkan solusi pengembangan sentra produksi pangan lokal, sesuai dengan potensi sumber daya alam, budaya, dan kearifan lokal di setiap daerah.
Selain itu, KEHATI juga mengusulkan pembentukan satu poin baru dalam Pasal 12 ayat (5) yang berbunyi, “Menyelenggarakan produksi pangan berdasarkan prinsip ekoregionalisme serta perlindungan fungsi lingkungan hidup.”
Sejauh ini, RUU Pangan baru itu telah memperkenalkan istilah pangan lokal dan penganekaragaman pangan. Namun, ia belum mengaitkannya dengan karakteristik ekoregion, yaitu pengembangan sistem produksi pangan yang menyesuaikan karakteristik ekologi, daya dukung lingkungan, potensi sumber daya lokal, serta kearifan masyarakat di setiap wilayah.
“Pendekatan ini tidak hanya memperkuat penganekaragaman pangan dan ketahanan pangan daerah, tetapi juga mendukung serta mengurangi risiko kegagalan pembangunan pangan akibat penerapan model yang seragam di seluruh Indonesia,” kata Yayasan KEHATI dalam sarannya.
Dengan demikian, aktivitas ekspansi kawasan akan menitikberatkan pada potensi ekologis di setiap wilayah. Artinya, lebih selaras dengan prinsip keberlanjutan, desentralisasi, dan konservasi keanekaragaman hayati.
Perlu Arahan Jelas untuk Daerah
Persoalan produksi pangan lokal telah tertera dalam draft RUU Pangan baru, dalam Pasal 12 ayat (6) yang berbunyi ‘Pemerintah menetapkan sentra Produksi Pangan Lokal sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah’. Namun, poin ini juga dinilai belum cukup.
Dekan Fakultas Pertanian IPB University Suryo Wiyono mengatakan, dia mendukung penuh upaya untuk menetapkan kawasan pangan lokal. Dengan catatan, ada ketentuan yang jelas bagi pemerintah daerah, mencakup persoalan di hulu sampai hilir produksi.
“Tidak hanya produksi, tapi juga bagaimana distribusi, pengolahan, pemanfaatan oleh masyarakat maupun dalam skala yang lebih luas,” ucap dia.
Menurutnya, keberagaman pangan lokal bisa didorong menjadi pangan baru. “Misalnya pangan pokok, apakah misalnya pisang plantain seperti pisang tanduk, pisang kepok, bisa dikembangkan menjadi sumber karbohidrat,” ucap dia.
Atau, bisa dipilih tanaman lokal yang mampu beradaptasi di lahan kritis serta lebih tahan perubahan iklim.
“Kalau tidak serius dikembangkan sebagai pangan baru, pangan lokal ini hanya menjadi potensi saja,” ujar Suryo.
RUU Pangan Ditargetkan Rampung 2027
Anggota Panitia Kerja RUU Pangan DPR RI, Riyono, mengatakan bahwa saat ini RUU tersebut masih bergulir di Badan Keahlian DPR RI dan belum dibahas di Panja. Meskipun demikian, usulan-usulan yang telah diberikan harapannya bisa dipertimbangkan ke depan.
“Nanti coba dielaborasi, kami sinkronkan dengan pasal-pasal yang sudah kami susun,” ujar dia.
Penyusunan RUU Pangan, kata Riyono, juga akan disesuaikan agar tidak overlapping dengan UU Reforma Agraria yang juga tengah bergulir di Badan Legislasi DPR RI. Dia lalu menargetkan RUU Pangan rampung dibahas tahun depan.
“Kalau saya melihat mekanisme normal yang berjalan, seharusnya 2027 paling lambat itu selesai,” ucapnya.
