26 Pemegang Izin Kehutanan Kena Sanksi Kemenhut Buntut Karhutla
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 pemegang izin kehutanan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. Sebanyak lima perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di antaranya telah dicabut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan, selain lima PBPH yang telah dicabut, sejumlah pemegang izin juga dikenai sanksi teguran dan pembekuan perizinan.
“Total yang sudah dikenakan sanksi teguran atau pemulihan ekosistem hutan ini ada delapan, kemudian sanksi pembekuan ada 13,” kata Ardi, dalam Konferensi Pers pada Selasa (29/9) sore.
Sebagai informasi, sanksi administratif terbagi menjadi tiga macam, yaitu paksaan pemerintah berupa pemulihan ekosistem (sanksi teguran), pembekuan perizinan, dan pencabutan perizinan.
Ardi mengatakan dari 26 pemegang izin, 25 di antaranya merupakan pemegang PBPH dan satu sisanya memegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Mayoritas PBPH tersebut merupakan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI), sedangkan sisanya pemegang izin hutan alam dan restorasi ekosistem.
Total luasan lahan terbakar di 26 area pemegang izin itu tercatat mencapai 10,9 ribu hektare. Rinciannya, di Kalimantan Barat sebanyak 9 PBPH dengan luas terbakar 3,8 ribu hektare; di Kalimantan Selatan 4 PBPH dengan luas terbakar 1,1 ribu hektare; dan di Kalimantan Tengah 6 PBPH dengan luas terbakar 1,4 ribu hektare.
Selain itu, di Kalimantan Timur ada 3 PBPH dengan luas terbakar 661,8 hektare; di Kalimantan Utara 1 PBPH dengan luas terbakar 318,7 hektare; di Jambi 1 PBPH dengan luas terbakar 741,2 hektare; serta di Sumatra Selatan ada 1 PBPH dan 1 PPKH dengan luas terbakar 2,7 ribu hektare.
Seluruh pemegang yang dikenakan sanksi, kata Ardi, tetap memiliki kewajiban untuk memulihkan ekosistem hutan.
“Dalam surat keputusan sanksinya, diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar,” ujar dia.
Selain sanksi administratif, Kemenhut juga memproses penegakan hukum dari sisi pidana. Ardi melaporkan, saat ini terdapat 46 subjek hukum tersebar di 10 provinsi, yang diproses dalam sanksi pidana.
Sebanyak 27 subjek hukum tengah memasuki proses penyidikan, di mana 22 subjek hukum merupakan perorangan dan lima sisanya adalah korporasi. Proses penegakan hukum ini masih berlanjut dan perkembangan akan disampaikan Kemenhut secara berkala.