Karbon Pertanian dan Karbon Biru Berpotensi Jadi Proyek Karbon Berikutnya

Katadata/Hari Widowati
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menyampaikan pidato kunci di Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026, di Jakarta, Selasa (6/10).
Penulis: Hari Widowati
6/10/2026, 20.01 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan karbon dari sektor pertanian dan karbon biru (blue carbon) siap dipasarkan untuk proyek karbon berikutnya. Proyek-proyek ini siap menyusul empat proyek karbon dari sektor kehutanan yang telah diluncurkan pemerintah.

Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan, mengatakan empat proyek karbon di sektor kehutanan yang telah meluncur memiliki potensi penurunan emisi sebesar 30 juta ton CO2e. Nilai transaksi ekonominya mencapai Rp 5 triliun dan berpotensi menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 500 miliar. 

"Semuanya baru berasal dari sektor kehutanan yang merupakan jantung sistem pangan dan alam kita. Inilah bukti bahwa menjaga alam dapat menjadi penggerak penerimaan negara. Pertanian dan karbon biru berada dalam gelombang (proyek karbon) berikutnya," ujar Zulhas dalam pidato kunci di Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026, di Jakarta, Selasa (6/10).

Keempat proyek karbon dari sektor kehutanan adalah Katingan Mentaya, Sumatra Merang Peatland Project, The Mayas Project, dan Bentang Alam Bujang Raba. Keempat proyek itu mencakup kawasan seluas 225 ribu hektare.

Potensi Pasar Karbon Indonesia

Pasar karbon Indonesia berpotensi menghasilkan hingga US$ 7, 7 miliar atau sekitar Rp 137,59 triliun (kurs Rp 17.780 per US$) setiap tahun. Namun, Zuhas menyatakan ukuran keberhasilan pasar karbon bukan hanya uang yang dihasilkan. 

"Ukuran keberhasilannya bukan hanya angka itu, melainkan berapa banyak yang sampai kepada petani, nelayan, masyarakat desa hutan. Untuk itu Indonesia akan menempuh kewajiban pembiayaan iklim yang tersedia dengan fokus pada nilai ekonomi karbon atau NEK," ujarnya.

Indonesia telah memiliki pasar karbon, yang merupakan tempat pengukuran emisi diperjualbelikan melalui perdagangan di dalam negeri antarindustri. Dengan mekanisme pasar sukarela, perusahaan global membeli karbon untuk memenuhi komitmen iklim mereka dan dalam kerangka kerja sama antarnegara di bawah Paris Agreement. 

Perangkat berikutnya adalah pajak karbon, yaitu harga yang dibayarkan atas emisi langsung kepada negara. Selanjutnya, ada mekanisme pembayaran atas hasil (result based payments atau RBP).

"Mitra internasional membayar setelah penurunan emisi terbukti, ini sudah berjalan di Provinsi Jambi," ucapnya. 

Sejak Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional diterbitkan, kementerian teknis telah menyusun dan menerbitkan aturan pelaksananya. 

"Peraturan-peraturan menteri sudah selesai. Di Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian ESDM saya kira juga sudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan karbon dapat diperlakukan sebagai instrumen keuangan yang kredibel," kata Zulhas.

Kementerian Keuangan mengatur pajak, harga karbon, dan penerimaan negara. Sementara itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN)/Bappenas memasukkannya ke dalam rencana pembangunan nasional. 

"Hasilnya dapat diukur dalam waktu kurang dari setahun sejak Perpres terbit Oktober 2025, enam regulasi turunan telah diterbitkan," katanya. 

Zulhas mengatakan regulasi sektor lain, seperti peta jalan perdagangan karbon nasional dan Peraturan Pemerintah untuk PNBP perdagangan karbon akan segera diselesaikan sebelum akhir tahun ini. Semua itu hasil kerja sama kolektif lintas kementerian," ujarnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.