DEN Sebut 16 Provinsi Sudah Merampungkan Rencana Umum Energi Daerah

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Seorang operator Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Oelpuah, berjalan di samping sejumlah panel PLTS di desa Oelpuah, Kabupaten Kupang, Selasa (3/12).
2/3/2020, 18.31 WIB

(Baca: Kementerian ESDM Sebut Perpres EBT Hanya Tunggu Persetujuan Jokowi)

Selain itu, tiga provinsi yang sedang menyusun naskah Akademis dan Rancangan Perda RUED, namun belum terdaftar di Program Pembentukan Perda yakni, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua Barat. Kemudian, dua provinsi belum melakukan finalisasi dokumen, naskah Akademis dan Rancangan Perda yakni, Sulawesi Tenggara dan Papua.

Adapun peran dan manfaat RUED bagi daerah di antaranya yakni, menjamin ketersediaan energi di daerah hingga tahun 2050; mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah.

Kemudian, sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi baik terutama energi baru dan terbarukan. RUED juga dinilai akan membuka potensi pengembangan ekonomi, serta memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah.

Halaman: