Kementerian ESDM Sebut Perpres EBT Hanya Tunggu Persetujuan Jokowi

Image title
2 Maret 2020, 15:51
kementerian esdm, harga beli energi baru terbarukan, energi baru terbarukan, jokowi
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi pembangunan PLTA Jatigede. Kementerian ESDM menunggu Presiden Jokowi meneken aturan harga jual listrik energi baru terbarukan (EBT).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini masih menanti persetujuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait beleid yang mengatur mengenai harga beli energi dari pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai skema feed in tarif. “Kebijakan ini sedang disiapkan untuk mendorong EBT supaya bisa tumbuh. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa direspon dengan baik oleh seluruh pihak,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Senin (2/3).

Dia berharap dengan hadirnya aturan baru ini investasi di sektor EBT akan semakin menarik. Apalagi mengingat target investasi di sektor EBT hingga 2024 mencapai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 280 triliun (asumsi kurs Rp 14.400/US$).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengatakan draft perpres EBT tersebut saat ini telah disampaikan ke Presiden. “Sudah di tangan Presiden, tinggal menunggu tanda tangan. Untuk proses data draftnya sudah diserahkan ke Setneg,” ujarnya.

(Baca: Potensi Besar, ESDM Patok Investasi Sektor EBT Capai Rp 280 Triliun)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...