Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Dengan kebijakan itu, pelanggan PLN bisa memasang PLTS di atap.
Aturan itu menyebutkan penggunaan sistem PLTS Atap bertujuan menghemat tagihan listrik pelanggan. Meski begitu, pada pasal 5, kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung PLN.
Dalam aturan ini juga memuat sistem ekspor impor. Ekspor di sini artinya adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari pelanggan PLTS ke PLN. Sebaliknya, jaringan impor adalah jumlah energi listrik yang diterima pelanggan PLTS Atap dari PLN.
Pasal 6 menyebutkan energi listrik yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kilowatt hour (kWh) ekspor yang tercatat pada meter kwH ekspor-impor dikali 65%. Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor. “65% dari tarif PLN,” kata Kepala Seksi Keteknikan Aneka EBT Kementerian ESDM, Ezrom M.D., kepada Katadata.co.id, Senin (26/11).
Dalam hal jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya. Selisih lebih itu diakumulasikan paling lama tiga bulan untuk perhitungan periode tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Maret, April sampai dengan Juni, Juli sampai dengan September, atau Oktober sampai dengan Desember. Adapun, penerapan perhitungan ekspor-impor energi listrik dari PLTS atap mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Dalam hal akumulasi selisih lebih, masih tersisa setelah perhitungan periode tagihan listrik bulan Maret, Juni, September atau bulan Desember tahun berjalan, selisih lebih dimaksud akan dinihilkan dan perhitungan selisih lebih dimulai kembali pada periode tagihan listrik bulan April, Juli, dan Oktober tahun berjalan atau bulan Januari tahun berikutnya.
Bagi konsumen PLN yang ingin memasangnya harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan PLTS atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Penggunaan sistem PLTS atap oleh konsumen PLN tidak diberlakukan operasi paralel.
Khusus untuk industri, aturan pemasangan PLTS atap berlaku baik yang tersambung (ongrid) maupun terpisah (offgrid) dari sistem jaringan PLN. Selain itu, Jika PLTS atap yang tersambung dengan PLN maka akan dikenakan biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik dariray (emergency energy charge).
(Baca: Jerman Latih Indonesia Pasang Panel Surya di Atap)
Akan tetapi, dalam hal Sistem PLTS Atap dibangun dan dipasang untuk kepentingan sendiri oleh bukan Konsumen PT PLN (Persero), Sistem PLTS Atap dapat dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero), harus menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Dirjen EBTKE.