Tiga Alasan Pengembangan Nuklir dalam RUU EBT Harus Ditinjau Ulang

123rf.com/Vaclav Volrab
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN
16/4/2021, 10.46 WIB

Hal yang tidak kalah penting juga karena terkait kebijakan global, yaitu prosedur penggunaan dan pengembangan energi nuklir sebagai sumber pembangkit listrik yang harus mengacu persetujuan dunia internasional dan berbagai ratifikasi konvensi internasional.

"Ada banyak syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengembangkan energi nuklir sebagai sumber pembangkit listrik. Hal yang paling banyak mendapat perhatian publik tentu terkait dengan dampak yang ditimbulkan bila terjadi kebocoran nuklir,” kata Akmaluddin.

Oleh sebab itu, pengaturan energi nuklir dalam RUU EBT ini sebaiknya dikaji ulang. Pemangku kepentingan perlu kebijaksanaan untuk mengambil sikap terkait kebijakan pengaturan dan arah pengembangan energi nuklir ke depannya di Indonesia.

“Banyak prasyarat yang harus dilengkapi dan memperhatikan kebutuhan serta kesiapan dalam penggunaan energi nuklir," ujarnya.

Dia juga menegaskan pengembangan dan pengelolaan energi nuklir ini seharusnya diatur khusus dalam undang-undang nuklir. Politik hukum terkait nuklir ini telah diatur sekian lama namun memang membutuhkan perubahan.

Untuk itu, menurut dia pemerintah dan DPR sudah saatnya merevisi Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Seperti diketahui, kebijakan pengembangan Energi Nuklir saat ini dipandang bukan lagi menjadi opsi terakhir.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan bahwa energi nuklir jangan ditempatkan sebagai opsi terakhir pengembangan energi seperti yang tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan