Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut kebijakan subsidi pembelian dan konversi motor listrik bisa memperkuat industri kendaraan listrik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke arah yang lebih berkelanjutan.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan kebijakan ini juga mampu mengurangi laju permintaan BBM. Namun, ia menilai masih diperlukan sejumlah reformasi kebijakan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik secara lebih agresif. Ini misalnya pengurangan subsidi BBM dan kebijakan untuk menghentikan secara bertahap (phase-out) kendaraan BBM sebelum 2045.
Fabby mengatakan penggunaan kendaraan listrik juga merupakan strategi untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Dalam Nationally Determined Contribution (NDC), kendaraan listrik roda dua dan roda tiga mencapai 13 juta unit dan kendaraan listrik roda empat sebanyak 2 juta unit pada 2030.
“Pemberian insentif ini merupakan langkah awal yang baik untuk meningkatkan permintaan kendaraan listrik. Dengan adanya persyaratan TKDN 40%, dapat mendorong investasi di sisi manufaktur dan rantai pasok komponen kendaraan listrik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/3).
Fabby menyebut kebijakan ini bisa mencapai skala keekonomian produksi kendaraan listrik dan mendorong kompetisi yang bisa berdampak pada penurunan harga kendaraan listrik. Ia menambahkan insentif konversi ke motor listrik diharapkan dapat membangun kapasitas teknisi dan bengkel konversi, serta menarik minat pelaku usaha untuk mengusahakan proses konversi dengan skala yang lebih besar.
“Temuan IESR, terdapat 6 juta unit motor konvensional per tahun dapat dikonversi ke motor listrik pada 2030. Untuk itu diperlukan ratusan bengkel konversi tersertifikasi, teknisi terampil untuk mengerjakan ini,” ia menambahkan.
Selain persyaratan TKDN bagi produsen kendaraan listrik, IESR menyarankan agar pemerintah dapat menambahkan syarat performa kendaraan listrik dalam pemberian insentif di tahun depan.
Selain persyaratan TKDN bagi produsen kendaraan listrik, IESR menyarankan agar pemerintah dapat menambahkan syarat performa kendaraan listrik dalam pemberian insentif di tahun depan.
“Pemerintah dapat menambahkan syarat tambahan, misalnya jarak tempuh kendaraan, kapasitas baterai minimal, dan efisiensi konversi,” ungkap Faris Adnan, Peneliti IESR.