Cara Mendaftar Untuk Dapatkan Subsidi Motor Listrik Konversi

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Peserta memasang baterai di sepeda motor konversi saat mengikuti kegiatan Parade Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (1/9/2022).
Penulis: Happy Fajrian
5/4/2023, 17.06 WIB

Pemerintah telah resmi meluncurkan insentif kendaraan listrik, salah satunya berupa subsidi untuk konversi motor listrik. Subsidi motor listrik konversi ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit, namun subsidi ini hanya berlaku untuk motor dengan kubikasi mesin 110-150 cc.

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo mengatakan masyarakat yang ingin melakukan koversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital. Adapun platform tersebut sudah mulai berjalan pada Selasa (4/4).

“Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” kata dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/4).

Gigih menjelaskan pada platform tersebut ada 9 tahapan untuk mendapatkan subsidi motor listrik konversi. Namun 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi.

“Jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon,” kata Gigih.

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan mendapatkan subsidi konversi motor BBM menjadi motor listrik:

Halaman: