ICX Usul Produk Sertifikat Energi Terbarukan Masuk Aturan Bursa Karbon

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar seminar nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” di Balikpapan. ICX akan mengusulkan ke OJK agar produk REC bisa masuk aturan perdagangan bursa karbon.
Penulis: Nadya Zahira
24/8/2023, 21.04 WIB

Indonesia Climate Exchange (ICX) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasukan produk Renewable Energy Certificates (REC) ke dalam aturan bursa karbon.

REC merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa produksi tenaga listrik per megawatt hour (MWh) berasal dari pembangkit listrik non-fosil di antaranya seperti, pembangkit tenaga air, tenaga angin, tenaga surya, panas bumi ataupun pembangkit berbasis bioenergi lainnya.

CEO ICX Megain Widjaja menyatkan siap menjadi salah satu penyelenggara perdagangan karbon di Indonesia. Pasalnya, ICX telah menyiapkan model sistem hingga infrastruktur. Untuk itu, ICX dalm waktu dekat ini akan mengajukan diri ke OJK sebagai penyelenggara. 

“Dengan ini kami siap menjadi penyelenggara bursa karbon, dan kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan OJK,” ujar Megain dama Media Briefing, di Jakarta, Kamis (24/8).

Untuk diketahui, payung hukum bursa karbon telah terbit dengan dirilisnya Peraturan OJK atau POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Dengan adanya aturan ini akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon untuk para penyelenggara pasar.

POJK tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). OJK menargetkan, perdagangan perdana bursa karbon bisa dimulai September ini. 

Di sisi lain, dia berharap pemerintah nantinya bisa menciptakan aturan turunan yang lebih teknis terkait penerapan bursa karbon tersebut. Adapun salah satu produk yang berpotensi masuk ke dalam bursa karbon yaitu REC. Sayangnya, REC belum tercantum dalam POJK No.14/2023 tersebut. 

“Jadi menurut saya REC ini menjadi solusi untuk alternatif investor energi baru terbarukan (EBT) secara ekonomi. Apalagi skema REC bisa untuk carbon credit dan carbon offset,” ujarnya. 

Megain mengatakan, perdagangan REC di ICX tersebut tentunya sudah melakukan percobaan dan penyelarasan agar sesuai dengan standar global, baik dalam hal teknologi, maupun ekosistemnya. Dia menuturkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengembangkan ruang lingkup instrumen iklim lainnya.

“Dengan begitu kita berharap, kita dapat menjadi platform yang dapat dimanfaatkan bagi pemerintah dan para pelaku industri untuk menuju operasional rendah emisi karbon,” kata dia.

Di sisi lain, Megain optimis bahwa ICX dapat menjadi sebuah model baru penerapan dalam perdagangan instrumen iklim, khususnya perdagangan karbon secara luar. Dengan begitu, dia berharap Indonesia juga bisa melakukan transisi energi agar tidak tertinggal dengan negara lainnya. 

“Kita juga berharap, bisa mempercepat adopsi perdagangan karbon di berbagai industri di Indonesia,” ujarnya.

Dia menyebutkan, perdagangan REC tersebut telah diikuti oleh sejumlah entitas. Beberapa korporasi yang telah berpartisipasi yakni PT Agrodana Futures, PT Phillip Futures, PT Victory International Futures, PT Magnet Berjangka Indonesia, PT Rajawali Kapital Berjangka, PT Handal Semesta Berjangka, serta beberapa entitas lainnya.

Reporter: Nadya Zahira