RI Sesalkan Uni Eropa Ajukan Banding Keputusan Panel WTO terkait Biodiesel

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.
Pekerja menunjukkan buah kelapa sawit usai dipanen di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024).
Penulis: Hari Widowati
3/10/2025, 09.00 WIB

Kementerian Perdagangan Indonesia mendesak Uni Eropa untuk mengadopsi keputusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menghapus bea masuk imbalan terhadap impor biodiesel dari Indonesia. Kemendag juga menyesalkan langkah blok tersebut untuk mengajukan banding atas keputusan WTO.

Pekan lalu, Uni Eropa mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan panel WTO yang mendukung klaim Indonesia bahwa bea yang dikenakan oleh Uni Eropa melanggar aturan badan perdagangan tersebut. Uni Eropa adalah tujuan terbesar ketiga untuk ekspor produk kelapa sawit Indonesia.

"Keputusan Uni Eropa untuk mengajukan banding atas keputusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Kamis (2/10). Ia menunjukkan bahwa Badan Banding WTO berhenti berfungsi pada tahun 2019.

"Langkah Uni Eropa ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengulur waktu," katanya.

Uni Eropa telah memberlakukan bea masuk, mulai dari 8% hingga 18%, sejak 2019, dengan mengatakan produsen biodiesel negara Asia Tenggara itu mendapat manfaat dari hibah, keringanan pajak, dan akses ke bahan baku di bawah harga pasar.

Kasus ini menambah serangkaian sengketa mengenai tarif biodiesel dan hubungan minyak kelapa sawit dengan deforestasi. Padahal, bulan lalu Uni Eropa dan Indonesia telah menyelesaikan negosiasi perjanjian perdagangan bebas.

Dukungan dari Panel WTO

Sebelumnya, Panel WTO mendukung Indonesia dalam beberapa klaim kunci dalam gugatannya terkait bea masuk yang diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel Indonesia. Hal ini terungkap dalam salinan putusan yang dirilis pada hari Jumat (22/8).

Indonesia mengajukan sengketa ini ke WTO pada tahun 2023. Indonesia menyatakan pemberlakuan bea masuk oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel dari negara Asia Tenggara itu melanggar aturan badan tersebut.

"Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan langkah-langkahnya dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian SCM," kata panel tersebut dalam kesimpulannya, seperti dikutip Reuters.

Hal ini merujuk pada perjanjian WTO tentang subsidi dan tindakan penyeimbangan (countervailing measures).

"Indonesia mengapresiasi putusan tersebut dan sedang mempersiapkan implementasinya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Reuters pada hari Sabtu (23/8).

Putusan tersebut dapat diajukan banding, tetapi tidak ada putusan final yang mungkin karena pengadilan banding tertinggi WTO tidak lagi beroperasi.

Badan Banding WTO berhenti berfungsi pada tahun 2019 karena pemblokiran berulang terhadap pengangkatan hakim oleh pemerintahan pertama Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.