Walhi Setor Nama Ratusan Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan ke Prabowo

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Prajurit TNI Angkatan Udara berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan gambut, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Kamis (10/9/2026). TNI Angkatan Udara berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD dalam penanganan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan dengan dukungan operasi penerbangan, patroli pemantauan titik panas, water bombing serta membantu pemadaman melalui operasi darat.
11/9/2026, 15.21 WIB

Walhi melaporkan 262 perusahaan yang diduga terkait dengan insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kepada Presiden Prabowo Subianto. Walhi mendorong agar temuan ini segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, penyelidikan, hingga penegakan hukum sesuai perundang-undangan. 

Laporan Walhi didasarkan pada pemantauan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi selama 1 Januari hingga 6 September 2026. Pemantauan dilakukan terhadap konsesi perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di delapan provinsi, dengan sedikitnya 10 titik panas terdeteksi di setiap konsesi.

Laporan tersebut sedianya disampaikan hari ini melalui Kementerian Sekretariat Negara. Namun, Walhi mengatakan, tidak ada pihak yang dapat menerima laporannya hari ini, sehingga penyerahan laporan secara resmi dijadwalkan pada Senin (14/9).

“Kami membawa data ini kepada Presiden sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap pernyataan Presiden untuk menindak tegas pelaku karhutla,” kata Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma’rufah, dalam keterangan resmi pada Jumat (11/9).

Harapannya, ketika laporan sudah diterima pemerintah, tindakan konkret bisa dilakukan.

“Perusahaan diperiksa, pelanggaran ditindak, dan korporasi yang terbukti bertanggung jawab tidak boleh dibiarkan,” ucap Umi.

Data temuan titik panas juga dilengkapi dengan hasil pemantauan dan verifikasi lapangan, sebagai bukti pendukung yang dikumpulkan bersama sejumlah Walhi Eksekutif Daerah.

Perusahaan yang masuk dalam laporan Walhi paling banyak berada di Kalimantan Barat dengan 88 HGU dan 64 PBPH; lalu Kalimantan Tengah dengan 27 HGU dan 22 PBPH; Kalimantan Timur dengan 9 HGU dan 13 PBPH, serta Papua dengan 5 HGU dan 8 PBPH.

Titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi juga terdeteksi di konsesi perusahaan di Sumatra Selatan sebanyak 1 HGU dan 7 PBPH; Riau sebanyak 3 HGU dan 4 PBPH; Jambi sebanyak 2 HGU dan 5 PBPH; juga di Kalimantan Selatan dengan 4 PBPH. 

Atas temuan tersebut, Walhi mendesak Presiden Prabowo agar tak hanya menerima laporan tersebut sebagai dokumen administratif. Presiden diminta untuk memberikan instruksi pada kementerian/lembaga terkait agar melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik. 

“Harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai, baik melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Umi.

Bersamaan dengan itu, Walhi meminta agar pemerintah turut memastikan wilayah terbakar mendapat pemulihan ekologis dan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan sekaligus pemulihan atas haknya.

Salah satu poin desakan Walhi adalah agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat di sekitar area terbakar, tapi sekaligus meminta pertanggungjawaban perusahaan yang menguasai dan mendapat manfaat ekonomi.

Walhi juga mendesak agar Presiden Prabowo melakukan moratorium penerbitan izin baru berbasis pemulihan lingkungan hidup, setidaknya selama 25 tahun. 

Penanganan karhutla, menurut Walhi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengutamakan perlindungan masyarakat, pencegahan kebakaran berulang, dan pemulihan ekosistem terdampak. 

“Walhi akan terus memantau dan mengawal tindak lanjut pemerintah atas laporan ini serta mendorong keterbukaan informasi mengenai proses verifikasi, investigasi, dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” kata Umi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas