PLTN Terus Dibicarakan, Mengapa Aturan Lembaga NEPIO Tak Kunjung Disahkan?

Vecteezy.com/Siraphol Siricharattakul
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
27/10/2026, 18.20 WIB

Rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) kembali dibicarakan, sementara pembentukan dasar hukum lembaga yang menaunginya tak kunjung terang.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mengembangkan PLTN. Salah satu PLTN ini akan ditempatkan di Kepulauan Riau. 

Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memang telah memetakan 28 lokasi potensial untuk pembangunan PLTN di Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau. 

Akan tetapi, Anggota Dewan Energi Nasional M. Kholid Syeirazi mengatakan bahwa keberlanjutan pengembangan PLTN ini bergantung pada pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), badan khusus yang disyaratkan International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk negara mengembangkan PLTN. 

“Kita mau go atau not go to nuklir, itu tergantung nanti NEPIO kita, kalau Perpres (peraturan presiden) NEPIO itu sudah diterbitkan, sudah diteken, berarti kita start go to nuklir,” kata Kholid, dalam diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Namun hingga saat ini, Perpres pembentukan NEPIO masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Kabar ini belum berubah, setidaknya sejak awal tahun ini. 

“Prosesnya sampai saat ini masih menunggu review kajian dan termasuk masukan masyarakat. Ini memang sektor yang didorong dengan cara hati-hati, sehingga lama sekali,” ujar Kholid. Bagian yang perlu dilakukan dengan hati-hati, misalnya terkait level kesiapan teknologi dan dampak lingkungannya. 

Tiga Lokasi Potensial PLTN

Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir BRIN Topan Setiadipura mengatakan penetapan 28 lokasi potensial PLTN bahkan sudah mengemuka sejak Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) belum dilebur ke BRIN. 

Dari total 28 lokasi potensial, setidaknya ada tiga lokasi yang dianggap paling siap, yaitu di Muria (Jawa Tengah), serta di Bangka Barat dan Bangka Selatan (Kepulauan Bangka Belitung). Namun, hingga saat ini, puluhan lokasi potensial itu masih dievaluasi dan belum memiliki pengembang resmi. Topan menegaskan, aspek kehati-hatian jadi pertimbangan.

“Kalau diteken (Perpres NEPIO), enam bulan itu harus ada tapaknya terpilih. Bisa jadi, Presiden tahu, kayaknya belum siap enam bulan. Jadi belum diteken dulu,” ujar Topan. Setelah enam bulan ditetapkan, Topan menambahkan, enam bulan berikutnya PLTN harus mulai dibangun.

“Tampaknya Presiden sedang melihat-lihat, kayaknya belum siap,” ucap dia. 

Dia lalu menambahkan, sebetulnya saat ini sudah banyak vendor atau pengembang yang tertarik menggarap PLTN di Indonesia. Namun, kondisi geopolitik cukup berpengaruh. Karena itu, dia menyarankan agar seluruh pengembang itu bisa diundang dan dinilai proposalnya berdasarkan kriteria dari Indonesia. 

“Jadi kalau ditolak itu bukan karena bias politik, tapi ya karena teknikal,” ucap Topan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas