DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Konservasi Alam ke Paripurna
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Komite II DPD RI dan DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dalam pembicaraan di rapat paripurna DPR.
"Pemerintah menyatakan dapat menyetujui naskah RUU perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang sudah disepakati bersama Komisi IV DPR dan Komite II DPD RI untuk selanjutnya masuk proses pembahasan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI dan DPD RI, Kamis (13/6).
Siti mengatakan, Inisiasi ini penting sebab strategi kebijakan guna untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan dan diskursus berkaitan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang semakin penting untuk direspon.
Dimana, perkembangan populasi manusia, kondisi sosial budaya teknologi berdampak pada peningkatan kebutuhan sumber daya alam, baik dalam bentuk ruang maupun dalam bentuk materi hayati maupun nonhayati.
Menurutnya, inisiatif perubahan UU nomor 5 tahun 1990 merupakan langkah efektif dalam rangka menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sembari membuka ruang akses kesejahteraan masyarakat.
Lanjutnya, konservasi ekosistem sumber daya hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia. Maka dari itu, diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan sumber daya alam hayati dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.
"Ada tiga prinsip yang dijalankan dalam konservasi, yakni perlindungan sisitem penyangga kehidupan, pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta pemanfaatan secara lestari. Termasuk penyelenggaraan KSDAHE yang didasarkan atas ekosistem yang saling berkaitan sehingga harus dikelola dalam satu kesatuan manajemen," ucapnya.
Siti menyebut, substansi dalam RUU KSDAHE akan mengakomodir kebutuhan pengelolaan KSDHAE di Indonesia. Salah satu penguatan yang berhasil dirumuskan ialah terkait dengan memperberat dan mempertegas sanksi pidana dan sanksi terhadap korporasi atas kejahatan lingkungan.
“Antara lain pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, rehabilitasi, translokasi dan pelepasliaran satwa. Atas ketegasan dan langkah yang menuju law enforcement yang sangat kuat dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini, pemerintah sangat-sangat menghargai,” ujarnya.