Pemerintah Akui 144 Komunitas Pengelola Hutan Adat hingga Akhir 2024
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengakui 144 komunitas adat sebagai pengelola hutan adat hingga akhir tahun 2024. Pengakuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka.
Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak, Yuli Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa hingga pertengahan Desember 2024, sebanyak 138 komunitas adat telah resmi diakui. "Saat ini kami menunggu penyelesaian beberapa proses, termasuk 6 lokasi di Lebong. Jika selesai, totalnya akan mencapai 144 komunitas," ujar Yuli di Jakarta, Senin (9/12).
Pengakuan ini mencakup luas wilayah hutan adat sekitar 265.000 hektare, dengan tambahan 66.000 hektare di Kapuas Hulu yang masih dalam proses. Jika seluruh proses rampung, total luas hutan adat yang diakui negara akan mencapai 331.000 hektare.
Meski begitu, Yuli mengatakan, Kemenhut mendapatkan beberapa tantangan dalam penetapan komunitas adat. Salah satunya berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) yang harus melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menurut Yuli, beberapa kawasan yang mengelilingi komunitas adat juga masih terikat dengan masalah hukum yang sedang diselesaikan melalui pengadilan. Persoalan hukum ini terutama terjadi seperti di daerah seperti Sorong Selatan yang menghadapi kemiskinan ekstrem.
"Kami terus berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik. Hutan adat adalah ruang hidup yang perlu diselamatkan dan dikelola secara berkelanjutan," tegas Yuli.
Pengakuan terhadap komunitas adat ini diharapkan tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan dan mengatasi konflik lahan di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan hambatan yang ada guna memastikan proses ini berjalan lancar.
Komunitas adat yang diakui pemerintah tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Dengan pengakuan tersebut, mereka berhak mengelola wilayah adatnya sesuai dengan nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Selain itu, pengakuan terhadap komunitas adat juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi konflik lahan antara masyarakat adat dan pihak lain. Dengan memberikan kepastian hukum, komunitas adat dapat lebih leluasa mengelola hutan tanpa ancaman perampasan atau eksploitasi yang tidak berkelanjutan.
Pengakuan terhadap hutan adat ini juga diharapkan berkontribusi pada pencapaian target pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan mendukung program mitigasi perubahan iklim. Komunitas adat telah lama dikenal sebagai penjaga ekosistem yang efektif melalui praktik-praktik tradisional mereka.