Aturan TKDN Pembangkit akan Memuluskan Investasi EBT

ANTARA FOTOFoto/Dedhez Anggara/tom.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 Tahun 2024 memuluskan investasi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) masuk ke Indonesia.
Penulis: Djati Waluyo
18/12/2024, 19.37 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 Tahun 2024 memuluskan investasi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) masuk ke Indonesia. Peraturan tersebut melonggarkan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk pengadaan pembangkit listrik EBT. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, mengatakan peraturan tersebut mendobrak pembatas yang selama ini ada dalam pembangunan dan pengembangan EBT di Indonesia.

"Dalam beberapa minggu ini, aturan tersebut mendobrak proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Investasi mencapai US$609 juta," ujar Eniya.

Secara total, Eniya mengatakan realisasi investasi untuk subsektor EBTKE mencapai US$ 1,49 miliar atau setara dengan Rp24,03 triliun sampai dengan Desember 2024.

Menurutnya, aturan tersebut berhasil mengatasi hambatan atau titik kemacetan dalam sistem produksi yang menghalangi sistem tersebut untuk berfungsi secara optimal. Penyesuaian regulasi terkait TKDN memungkinkan sejumlah proyek PLTP segera dibangun. 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan diterbitkan di masa Menteri ESDM Arifin Tasrif. Aturan tersebut berlaku efektif mulai 31 Juli 2024.

Relaksasi TKDN untuk PLTS

Pasal 11 Peraturan Menteri ESDM no 11 tahun 2024 menyebutkan pemerintah dapat memberikan relaksasi TKDN bagi proyek pembangunan PLTS yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Selain itu, proyek PLTS tersebut direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik. Pemberian relaksasi tersebut dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, dengan ketentuan:

a. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

b. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri, yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri.

c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Ia mengatakan, capaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi debottlenecking regulasi di bidang tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Reporter: Djati Waluyo