Pemerintah Didorong Buka Informasi Lokasi Penertiban Kawasan Hutan

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Kawasan hutan mangrove yang rusak akibat penambangan biji timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/1/2025).
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Yuliawati
6/2/2025, 17.44 WIB

Pemerintah diminta membuka seluruh informasi mengenai penerapan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) 5 tahun 2025 tentang penertiban Kawasan hutan. Keterbukaan informasi ini untuk mencegah konflik.

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, mengatakan pemerintah harus berani membuka areal kawasan hutan mana yang ditertibkan.

“Subjeknya siapa, sanksinya apa, denda administratifnya, dan misalnya kalua pidana juga apa, lalu kepatuhan pelaku usahanya seperti apa,” ujar Adam dalam diskusi, di Jakarta, Kamis (6/2).

Adam mengatakan dengan keterbukaan informasi masyarakat bisa mendapatkan kejelasan dari implementasi Perpres.

Ia mengatakan yang paling banyak beroperasi di kawasan hutan adalah korporasi. Tetapi hal yang ditakutkan adalah jika peraturan ini malah menyasar kepada masyarakat adat.

Dia mengatakan kemungkinan masih ada masyarakat adat yang memanfaatkan kawasan hutan, misalnya dengan berkebun. "Bagaimana kalau misalnya kebijakan ini penertiban, karena mekanismenya ini kan penguasaan kembali, akan ada perebutan,” kata dia.

Bila hal tersebut terjadi, maka peraturan tersebut berpotensi menyasar kepada masyarakat bukan perusahaan. Dengan begitu maka akan ada potensi tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat. “Itu perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Djati Waluyo