Di Balik B50, Risiko Hilangnya 1,5 Juta Hutan Alam hingga Inflasi Harga Pangan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
17 April 2026, 11:44
Foto udara kendaraan melintas di antara kebun sawit di Jalan Ness, Batang Hari, Jambi, Senin (9/3/2026).
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
Foto udara kendaraan melintas di antara kebun sawit di Jalan Ness, Batang Hari, Jambi, Senin (9/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Koalisi Transisi Bersih yang beranggotakan lembaga-lembaga pegiat lingkungan memperingatkan besarnya risiko deforestasi hingga kenaikan harga pangan dari penerapan B50 alias solar dengan 50 persen campuran FAME (turunan minyak kelapa sawit).

Juru Kampanye Satya Bumi Riezcy Cecilia mengestimasi kebijakan ini membutuhkan tambahan lahan sawit seluas 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi hilangnya 1,5 juta hektare hutan alam. "(Potensi deforestasi ini) seluas 22 kali luas DKI Jakarta dan mendekati luas Timor Leste," ujarnya dalam diskusi virtual membahas B50 yang digelar bersama Katadata, Kamis (16/4). 

Sedangkan berdasarkan data Forest Watch Indonesia, luas perkebunan sawit telah mencapai 20,9 juta hektare. Sepanjang 2021-2025, ekspansi perkebunan sawit menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare. Perhitungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), produksi minyak sawit akan stagnan di kisaran 60 juta ton pada 2060 akibat keterbatasan lahan. 

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengisyaratkan ekspansi besar-besaran kebun sawit sebagai kebijakan yang tidak perlu bila intensifikasi melalui peremajaan sawit rakyat berjalan dengan baik.  "Bila dipaksakan tanpa audit ketat, mandatori B50 hanya akan menjadi bentuk subsidi energi yang dibayar mahal dengan inflasi harga pangan dan kehancuran ekosistem hutan kita," ujarnya. 

Luas Kebun Sawit Menembus Batas Kemampuan Ekologis

Berdasarkan pemodelan yang dilakukan oleh beberapa lembaga pegiat lingkungan, batas luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah 18,15 juta hektare. 

Angka tersebut mewakili luasan maksimal yang dapat dikelola secara berkelanjutan dan tidak melampaui batas kemampuan ekologis. Sedangkan sejak 2022, batas ini disebut telah terlampaui.

Setiap pulau di Indonesia memiliki daya dukung berbeda-beda untuk perkebunan kelapa sawit. Sumatra misalnya, memiliki ambang batas 10,69 juta hektare, namun tutupan sawit di area tersebut telah mencapai 10,7 juta hektare pada 2022. 

Sedangkan Kalimantan memiliki ambang batas 6,61 juta hektare dan tutupan lahan sawit 6,68 juta hektare. “Jika dipaksakan untuk ditanami sawit, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah dan kerusakan itu tidak bisa pulih ke kondisi semula,” ujar Riezcy. 

Manajer Kampanye Trend Asia Amalya Oktaviani menyinggung kontribusi sejumlah perusahaan kelapa sawit terhadap banjir dan longsor di Sumatra. Menurut dia, ini sebuah peringatan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak mampu menahan beban perkebunan monokultur.

Implementasi B50, kata Amalya, juga berpotensi memperparah skandal penguasaan lahan di kawasan hutan. Saat ini, terpantau lebih dari 4 juta hektare perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan, termasuk di area konservasi seperti hutan lindung dengan luas 224 ribu hektare dan cagar alam dengan luas 29,8 ribu hektare. 

“Alih-alih fokus restorasi pascabencana Sumatra, pemerintah justru cenderung menggunakan kondisi politik global untuk justifikasi bioenergi dan mengamankan bahan baku biodiesel,” ujar Amalya.

Menurutnya, krisis energi yang dipicu kondisi politik global ini perlu direspons dengan transformasi tata kelola transportasi atau memasifkan penggunaan transportasi publik. Sementara itu, perbaikan tata kelola hutan dan lahan tetap harus dijalankan. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...