Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memperingatkan soal akumulasi mineral ikutan radioaktif (MIR) dari kegiatan pertambangan dan industri karena berpotensi berdampak pada keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Pelaksana tugas Kepala Bapeten Zainal Arifin menyampaikan, MIR merupakan produk sampingan yang mengandung zat radioaktif alam dan dihasilkan dari aktivitas penambangan, pengolahan, serta pemurnian mineral seperti batu bara, minyak dan gas bumi, serta bijih logam.
“Dalam praktik di lapangan, MIR ini terakumulasi terus, bertambah. Pengumpulannya tidak memperhatikan prinsip keselamatan radiasi dan perlindungan lingkungan,” kata Zainal dalam rapat dengan Komisi XII DPR, seperti dikutip Antara, Selasa (10/2).
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi sumber kekhawatiran karena semakin besar volume MIR yang ditimbun di sekitar area tambang dan industri, semakin besar pula potensi dampak radiasi terhadap pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan hidup.
Berdasarkan data Bapeten, MIR berizin paling banyak dihasilkan di Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 317.570 ton. Disusul Kalimantan Tengah 75.978 ton, Kepulauan Riau 46.834 ton, Jawa Barat 35.325 ton, dan Jawa Timur 3.158 ton.
Tiga sektor penyumbang terbesar MIR adalah pertambangan minyak bumi, bijih timah, serta bahan galian lainnya.
Zainal menyebut, selain penyimpanan sebagai langkah jangka pendek, penanganan MIR juga dapat dilakukan melalui pengolahan untuk memperoleh uranium dan torium. Jika diawasi dan dimanfaatkan dengan baik, MIR berpotensi meningkatkan nilai ekonomi sekaligus mengurangi beban lingkungan.