Dari Hutan Riau ke Pipa Rokok Sukoharjo: Jejak Panjang Gading Gajah Sumatra

ANTARA FOTO/Hand Out/Dok Polres Pelalawan/Lmo/foc.
Personel Polres Pelalawan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan bangkai Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal hutan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (5/2/2026). Seekor Gajah Sumatera ditemukan mati dalam kondisi tanpa kepala di areal hutan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
4/3/2026, 14.13 WIB

Penemuan bangkai gajah sumatra dengan tubuh terpisah dari kepala di Riau pada Februari lalu, membuka tabir jejaring perdagangan gading ilegal di dalam negeri. Dari hutan Sumatra, gading tersebut ditransaksikan berulang kali hingga berujung di tangan pengrajin di Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk diolah jadi pipa rokok.

Pada awal Februari lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDA) Riau melaporkan temuan bangkai gajah jantan di area kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kondisinya, kepala gajah terpisah dari badannya, dan tanpa gading. Dugaan pun langsung mengerucut pada perburuan gading.

Hasil otopsi hewan atau nekropsi menunjukkan, gajah berusia 40 tahun tersebut, mati karena ditembak kepalanya. “Ditemukan serpihan tembaga di tengkorak sebelah kanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, dalam konferensi pers pada Selasa (3/3). Waktu kematian diperkirakan sudah lebih dari dua pekan. 

Perburuan gading bukan sekadar tindak kriminal terhadap satwa dilindungi, melainkan pukulan langsung bagi populasi gajah sumatra yang statusnya sudah kritis. Pada gajah asia, hanya pejantan yang memiliki gading. Perburuan gading mengacaukan rasio jenis kelamin di alam liar dan mempersempit peluang perkembangbiakan, dan meningkatkan risiko kepunahan. 

Pasca-kejadian, kepolisian menggelar investigasi. Dalam kurun waktu satu bulan ini, polisi menetapkan 18 orang tersangka, 15 orang di antaranya sudah ditahan, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Mereka adalah para pemodal alias bos perburuan, penjual senjata, penembak, pemotong kepala, perantara perdagangan, dan penadah. Satu penembak dilaporkan mengajarkan warga menembak untuk ikut berburu gading.

Gajah Sumatera di temukan mati tanpa kepala di Riau (ANTARA FOTO/Hand Out/Dok Polres Pelalawan/Lmo/foc.)

Polisi mengungkapkan, para pemburu adalah bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan gajah, yang telah sembilan kali beraksi sejak 2024. Sebanyak tiga perburuan dilakukan pada 2024, lima perburuan pada 2025, dan satu perburuan pada 2026. Semuanya dilakukan di area Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kengerian perburuan tergambar dari daftar barang bukti yang diamankan polisi: dua unit senjata api rakitan, peluru, gergaji besi, tiga popor senjata laras api, 10 magasin, empat peredam senjata api, tiga teleskop, dua laser senjata ap, tiga laras senjata api, dan satu gerinda senjata api, dan jaket perburuan.

Laporan penelusuran kepolisian menunjukkan panjangnya perjalanan gading hasil perburuan "terakhir" sebelum sampai ke pengrajin di Sukoharjo.

Perjalanan Panjang Gading hingga Menjadi Pipa Rokok

Gading hasil perburuan para tersangka berulangkali ditransaksikan dengan harga yang terus naik hingga berujung di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pembeli akhirnya: pengrajin untuk dijadikan bahan baku pipa rokok. Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan paparan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro.

Pada 25 Januari 2026, dua tersangka AN dan RA melakukan perburuan di area Blok C99, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, tepatnya pada pukul 15.00 - 20.00 WIB. AN bertugas menembak dan RA yang memotong kepala gajah.

Setelah mendapatkan gading berbobot 7,6 kilogram dari perburuan itu, RA menghubungi tersangka FA, seorang penadah gading. Pada 27 Januari, FA menjemput gading tersebut di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, dan membayar Rp30 juta. 

Ade menjelaskan, gading itu semestinya dibanderol Rp5 juta per kilo, sehingga totalnya sekitar Rp35 juta. Akan tetapi, FA hanya membayar Rp30 juta, karena sisanya untuk mengganti amunisi yang diberikannya pada AN dan RA.

FA kemudian memotong gading itu menjadi empat bagian, lalu mengirimnya kepada tersangka HY di Kota Padang, Sumatera Barat. FA menjualnya seharga Rp76 juta. “Sehingga ada margin sekitar Rp46 juta keuntungan untuk saudara FA,” kata Ade.

Pada 29 Januari, HY menawarkannya kembali pada tersangka AR yang berada di Surabaya. Harganya terus melonjak naik, menjadi Rp94,8 juta. Gading dikirimkan melalui Jakarta menggunakan kargo bandara Minangkabau, melibatkan tersangka AB sebagai kurir dan TI sebagai penerima di Jakarta. 

Setelah gading sampai di Jakarta, TI yang saat ini berstatus saksi langsung mengirimkannya menggunakan kargo kereta ke Surabaya, sesuai arahan AR. 

Gading tiba di tangan AC, rekan AR yang berperan sebagai perantara transaksi, pada 1 Februari. AC lalu menyerahkannya pada tersangka JS, seorang penadah yang juga berada di Surabaya. “Kemudian dilakukan pemotongan, ditimbang, dan dilanjutkan ditawarkan kembali pada pembeli yang lain,” ujar Ade. 

Sehari setelahnya, AC mengirimkan paket gading seberat 7,6 kg itu kepada tersangka ME yang berada di Jakarta. Harganya sudah mencapai Rp117,6 juta. Pengiriman juga dilakukan dengan kargo kereta.

Baru pada 5 Februari, ME yang telah menerima paket tersebut menawarkannya kembali pada pembeli, tersangka SA, yang ada di Kudus, Jawa Tengah. ME kemudian mengantarkannya sendiri ke lokasi dan membanderol gading seharga Rp125,2 juta. 

Setelah diterima SA, paket itu kembali beranjak ke tersangka JS yang berada di Solo, Jawa Tengah. Pada 7 Februari, JS menyerahkan gading kepada tersangka HA di Sukoharjo. HA lalu menyerahkannya pada tersangka RB untuk dijadikan kerajinan pipa rokok berbahan gading gajah.

Selang beberapa waktu, tepatnya pada 19 Februari, HA mengambil 10 batang pipa rokok gading di rumah RB. Pipa rokok itu dijual kembali kepada JS dengan harga Rp10,7 juta. “Untuk gading rokok yang kami sita saat ini sebanyak 63 batang pipa rokok berbahan gading, dikuasai oleh saudara JS,” ucap Ade. 

Kepolisian menjarat para tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) dan (f) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200.000 hingga Rp5 miliar. 

Ancaman pidana berlapis menanti para tersangka yang merupakan pemilik senjata api dan amunisi, serta perantara atau broker sesuai Pasal 306 UU 1/2023 tentang KUHP. 

Pasar Gading Dunia: Pembeli Terbesar Oranamen dan Perhiasan dari Gading

Selepas Perang Dunia II, Jepang disebut sebagai salah satu pasar utama gading "mentah" dunia. Gading diolah menjadi stempel hanko atau cap nama yang lazim digunakan dalam dokumen resmi, selain menjadi berbagai ornamen. Memasuki tahun 2000-an, pusat permintaan global bergeser ke Tiongkok. Warga Negeri Tirai Bambu tersebut menjadi konsumen terbesar sebelum pemerintahnya menutup seluruh pasar domestik gading pada 2017.

perhiasan dan ornamen gading (Website WWF: Jamie Cotten / IFAW / WWF-US)

Langkah tersebut dipuji kelompok konservasi sebagai tonggak penting perlindungan gajah. Lembaga non-pemerintah di bidang konservasi satwa WWF mencatat, pelarangan di Tiongkok secara signifikan menekan penjualan gading di dalam negeri. Namun permintaan tidak sepenuhnya hilang. Terdapat kelompok warga Tongkok yang rutin bepergian ke luar negeri dan membeli perhiasan maupun ornamen gading. 

WWF menyebut pasar gading terbuka maupun terselubung masih dapat ditemukan di sejumlah destinasi wisata populer di Asia Tenggara seperti Thailand, Vietnam, dan Kamboja. Perdagangan gading juga ditemukan di Hong Kong, Singapura, dan negara-negara barat meski ada pengetatan aturan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.