Walhi Intervensi Gugatan Lingkungan ke Toba Pulp, Tuntut Pemulihan Rp2,6 Triliun

Martha Ruth Thertina
22 Mei 2026, 14:56
Fasilitas produksi PT Toba Pulp Lestari Tbk di Porsea, Sumatera Utara.
Katadata
Fasilitas produksi PT Toba Pulp Lestari Tbk di Porsea, Sumatera Utara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Walhi mengajukan diri sebagai Penggugat Intervensi terkait gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari dalam kasus kerusakan lingkungan dan bencana Sumatra Utara. Pengajuan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, (20/5).

Sebelumnya, KLH menggugat perdata Toba Pulp Lestari dengan tuntutan ganti rugi Rp3,89 triliun. Selain itu, KLH menuntut perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan senilai Rp85,13 miliar untuk hutan tanaman industri seluas 1.261,5 hektare di Tapanuli Utara, bekas konsesi perusahaan. 

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring menjelaskan tuntutan pemulihan yang diajukan KLH kepada perusahaan belum menjawab luasnya dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas perusahaan. Dalam perhitungan Walhi, angka pemulihan lingkungan bisa mencapai lebih dari Rp2,6 triliun.

“Hasil analisis citra dan investigasi lapangan Walhi menunjukkan bahwa pembukaan lahan seluas 1.261,5 hektare telah memicu banjir dan longsor, serta merusak habitat Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatra,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Walhi menilai bahwa kerusakan lahan di bagian hulu tersebut telah meningkatkan aliran air hujan di permukaan tanah dan ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Kondisi ini memicu banjir bandang dan tanah longsor yang berdampak langsung terhadap ekosistem dan masyarakat.

Walhi mencatat sedikitnya 15.940 hektare habitat Orangutan Tapanuli di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara serta 12.392 hektare koridor habitat Harimau Sumatra di Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Padang Sidempuan telah mengalami kerusakan. 

Selain itu, Walhi menemukan 1.607 hektare lahan terbuka di bekas konsesi perusahaan yang tumpang tindih dengan DAS Sibundong dan dibiarkan terbuka selama sekitar 10 bulan sebelum bencana November 2025. KLH kemudian memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan karena diduga berkontribusi terhadap banjir, kerusakan, dan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

“Kerusakan dan banjir di DAS Sibundong yang dimaksud KLH kami duga bersumber dari area terbuka seluas 1.607 hektare yang dibiarkan selama 10 bulan, namun wilayah ini tidak tercakup dalam gugatan,” ujarnya. Maka itu, Walhi memasukkannya dalam tuntutan pemulihan senilai Rp142,36 miliar.

Selain itu, absennya tuntutan pemulihan habitat Orangutan Tapanuli dan koridor Harimau Sumatra dalam gugatan KLH mendorong Walhi mengajukan tuntutan tambahan yaitu biaya pemulihan masing-masing sebesar Rp1,4 triliun dan Rp1,08 triliun.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Utara Rianda Purba menekankan perusahaan harus bertanggungjawab penuh. “Hutan telah dirusak, dan meskipun pemerintah sudah mencabut izinnya, hal itu belum cukup,” ujarnya.

Walhi berharap permohonannya sebagai Penggugat Intervensi diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, begitu juga seluruh tuntutan kepada perusahaan.  

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...