KLH Izinkan Tambang Martabe Agincourt Beroperasi Lagi, Perkara Selesai?
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengizinkan PT Agincourt Resources kembali beroperasi setelah sebelumnya kegiatan perusahaan itu sempat dihentikan dan tambangnya terancam diambil alih oleh BUMN baru, PT Perminas.
Agincourt merupakan pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan dan anak usaha United Tractors (UNTR), bagian dari Astra International.
“Ini kajian lingkungannya sudah cukup sangat kokoh. Jadi kemarin, atas rapat terbatas dengan (Satgas) PKH, kami mengizinkan untuk operasional,” kata Hanif saat ditemui di Jakarta, Senin (16/3).
Hanif menjelaskan, izin tersebut untuk baru didasarkan pada kajian lingkungan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Namun sekali lagi, nanti tim lebih lanjut seperti apa. Karena kami tidak boleh bohong ya, kalau memang boleh operasi ya boleh operasi, kalau memang tidak, tidak,” ujar Hanif.
Sebelumnya, pada Januari lalu, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin Agincourt bersama 19 perusahaan lainnya terkait persoalan banjir dan longsor di Sumatra. Pemerintah bahkan sempat mewacanakan pengambilalihan tambang Agincourt oleh Danantara untuk dikelola melalui BUMN baru, PT Perminas. Namun belakangan pemerintah menyatakan akan meninjau kembali keputusan pencabutan izin tersebut.
Enam Perusahaan Siap Bayar Gugatan Kerusakan Lingkungan, Perkara Selesai?
Kasus dugaan kerusakan lingkungan di Sumatra Utara juga menyeret Agincourt bersama lima perusahaan besar lainnya ke meja hijau. Keenam perusahaan itu digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Hanif mengatakan seluruh perusahaan tersebut bersedia membayar ganti rugi sesuai nilai gugatan.
Lalu, apakah perkara kerusakan lingkungan Sumatra Utara selesai di sini? Problemnya, kesediaan membayar bisa dimaknai bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menerima tuduhan perusakan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup, kata Hanif, sejauh ini telah menuntaskan peninjauan dokumen persetujuan lingkungan serta menuntut ganti kerugian atas dampak kerusakan yang terjadi. Soal proses pidana dan pencabutan izin bukan lagi di ranahnya.
“Kemudian terkait dengan pencabutan maupun pengenaan pidana, itu nanti ada political decision dari Bapak Presiden yang tentu menjadi perhatian kami,” ujar Hanif.