Jumhur Singgung Soal UU Cipta Kerja Usai Jadi Menteri Lagi, Siapkan Opsi Koreksi

ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Sejumlah buruh menyalakan suar saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
29/4/2026, 20.40 WIB

Jumhur Hidayat kembali menyinggung perihal UU Cipta Kerja persis setelah menduduki jabatan baru sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Dirinya menyoroti pasal-pasal ‘lemah’ perihal lingkungan hidup yang termaktub dalam regulasi tersebut. 

Di antaranya adalah risiko kriminalisasi masyarakat adat saat kontra dengan pembangunan, serta pelemahan peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, kajian mengenai dampak penting rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

“Pasti kita akan evaluasi beberapa hal, terutama mungkin yang terkait dengan seberapa jauh peran serta masyarakat dalam proses ini, siapa masyarakat itu, dan sebagainya,” kata Jumhur, saat ditemui usai seremonial Serah Terima Jabatan Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (29/4). 

Menurutnya, pembangunan yang bersifat ekstraktif tak boleh lagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Baik berupa risiko kesehatan, risiko ekonomi, termasuk memaksa masyarakat untuk pindah demi proyek-proyek ekstraktif. Adapun Jumhur sebelumnya menjabat  Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) dan pernah menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

“Harus dibalik perspektif itu dan kita bisa melakukannya,” ujar dia.

Hal serupa juga disinggung oleh Koordinator Pengkampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Uli Arta Siagian, ketika terjadi pergantian pucuk pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ini. 

Saat dihubungi Katadata, Uli mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup yang baru harus memiliki keberanian dan keberpihakkan untuk meletakkan isu lingkungan di posisi krusial. Termasuk dalam urusan pembangunan. Uli turut menyoroti fungsi AMDAL yang seolah dilemahkan dalam UU Cipta Kerja. 

Sebagai eksekutif, Uli menilai Jumhur memiliki hak dan wewenang untuk mengeluarkan inisiatif revisi undang-undang dan memperkuat instrumen perizinan lingkungan. “Tantangannya, berani enggak kementerian ini mengusulkan revisi terhadap klaster lingkungan di UU Cipta Kerja?” ujar Uli. 

Penguatan perizinan lingkungan yang dimaksud dapat dilakukan dengan menambah instrumen atau mengembalikan proses perizinan lingkungan ke ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

Saat ini, Walhi pun tengah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi constitutional review atau pengujian konstitusional untuk mengembalikan pasal-pasal mengenai perizinan lingkungan ke UU PPLH. 

Mengingat urusan perizinan lingkungan ini berkaitan dengan beberapa kementerian teknis, Uli berharap menteri baru dapat menjadi ‘wali’ lingkungan yang mampu membawa isu lingkungan sebagai isu krusial dan menjadikannya prinsip di setiap model pembangunan di Indonesia. 

Berulang Kritik UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Jumhur telah mengkritik UU Cipta Kerja saat mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di hadapan Komisi IX DPR RI, September 2025 lalu. 

"Bapak Presiden di Istana pada waktu lalu, bilang bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu terlalu kapitalistik ya, jadi barangkali ini bisa menjadi spirit agar digeser lebih berkeadilan," ucap Jumhur kala itu.

Kritik terhadap regulasi ini pun telah membawanya ke meja hijau pada 2020 silam, akibat kicauannya di akun Twitter.

Kicauan Jumhur: "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus." dianggap memuat ujaran kebencian dan informasi bohong. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jumhur  dengan hukuman 10 bulan penjara.

Selain mengoreksi UU Cipta Kerja, Walhi berharap Jumhur bisa mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim atau yang diusulkan Walhi dinamai Undang-Undang Keadilan Iklim. Dan, memastikan agar rancangan itu tidak digabung dengan rencana perbaikan UU PPLH. 

Uli menilai, UU PPLH tidak memiliki urgensi untuk diubah lebih lanjut, selain memang karena telah dilemahkan UU Cipta Kerja. “Pimpin saja agar DPR dan pemerintah fokus menerbitkan UU Keadilan Iklim dengan substansi yang baik dan benar,” ujarnya.  

Menurut dia, krisis iklim terjadi karena regulator tidak merancang aturan lingkungan hidup sebagai upaya mitigasi, melainkan hanya 'tempelan' semata.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas