Warga Kendeng Adukan Indocement ke Otoritas Jerman soal Rencana Tambang Baru
Sepuluh warga Indonesia mengadukan produsen semen asal Jerman, Heidelberg Materials, ke otoritas Jerman atas rencana pembangunan tambang batu kapur dan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. Mereka menilai perusahaan belum melakukan uji tuntas terhadap potensi dampak lingkungan dan hak asasi manusia dari proyek tersebut.
Pengaduan diajukan ke Kantor Federal Jerman untuk Urusan Ekonomi dan Pengendalian Ekspor (BAFA) terhadap Heidelberg Materials dan anak usahanya di Indonesia, Indocement. Ini merupakan kasus pertama dari Indonesia yang menggunakan Undang-Undang Rantai Pasok Jerman, regulasi yang mewajibkan perusahaan besar mengidentifikasi, mencegah, dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia maupun kerusakan lingkungan di seluruh rantai pasoknya, termasuk operasi di luar negeri.
Mengutip laporan Associated Press, pengaduan tersebut diajukan dengan dukungan sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Inclusive Development dan Watch Indonesia.
Menurut para pelapor, Heidelberg Materials belum melakukan uji tuntas maupun langkah mitigasi yang memadai terhadap dampak proyek di Pegunungan Kendeng. Kawasan karst tersebut merupakan penyerap karbon alami sekaligus penyimpan cadangan air bawah tanah yang menopang pertanian dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
"Jika proyek ini dijalankan, kami akan menghadapi bencana ekologis, kemiskinan, serta pelanggaran hak asasi manusia," kata salah satu pelapor, Bambang Sutikyo.
Pegunungan Kendeng telah lama menjadi episentrum konflik antara industri semen dan warga. Kawasan karst yang membentang di Jawa Tengah dan Jawa Timur itu menjadi lokasi penambangan batu kapur sejumlah perusahaan semen, sedangkan berbagai rencana ekspansi terus memicu penolakan masyarakat yang khawatir kehilangan sumber air, lahan pertanian, dan bentang alam karst yang menopang kehidupan mereka.
"Bukan hanya dampak lingkungan. Hilangnya lahan akibat industri semen akan membuat saudara-saudara kami tidak lagi memiliki tanah untuk digarap," ujar Gunretno, salah satu pelapor yang berasal dari komunitas adat Samin atau Sedulur Sikep.
Annabell Brüggemann dari European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR) mengatakan sejumlah negara Uni Eropa tengah menyiapkan regulasi serupa dengan Undang-Undang Rantai Pasok Jerman.
Meluasnya regulasi potensial menjadi game changer bagi penanganan protes warga dimana perusahaan Eropa beroperasi. Pengaduan terhadap Heidelberg Materials, menurut Annabell, dapat menjadi salah satu ujian awal efektivitas aturan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan Eropa semakin sering menghadapi pengaduan maupun gugatan atas dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di negara berkembang.
Menurut Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment, sedikitnya 226 perkara baru terkait perubahan iklim diajukan di seluruh dunia sepanjang 2024. Dengan tambahan tersebut, total litigasi iklim yang tercatat hingga akhir tahun mencapai 2.967 kasus di hampir 60 negara.
Di Asia, penggugat dari Kamboja, Pakistan, Filipina, hingga Indonesia telah membawa sejumlah perusahaan besar ke jalur hukum, termasuk Shell, Holcim, Heidelberg Materials, dan RWE.
Pada 2023, empat nelayan Pulau Pari menggugat perusahaan bahan bangunan asal Swiss, Holcim. Mereka menilai emisi gas rumah kaca perusahaan berkontribusi terhadap perubahan iklim yang mengancam tempat tinggal dan mata pencaharian mereka. Holcim membantah tuduhan tersebut dan mengajukan banding atas keputusan pengadilan Swiss yang menerima perkara itu.
Di Filipina, hampir 70 penyintas Topan Super Rai mengajukan pengaduan terhadap Shell. Mereka menilai emisi historis perusahaan memperparah dampak bencana dan menuntut kompensasi atas korban jiwa maupun kerusakan yang ditimbulkan. Sementara di Pakistan, sekitar 40 petani mengajukan pengaduan terhadap Heidelberg Materials dan perusahaan energi Jerman, RWE. Mereka menilai emisi historis kedua perusahaan memperparah banjir besar yang melanda negara itu pada 2022.
Peneliti Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment, Jameela Joy Reyes, mengatakan perkara-perkara tersebut menunjukkan perusahaan multinasional kini semakin menghadapi risiko hukum atas dampak lingkungan yang melintasi batas negara.
"Unsur kerugian lintas batas dalam perkara-perkara ini sangat menarik, dan kemungkinan akan semakin sering kita lihat di masa depan," ujarnya.