Belajar dari Korsel dan Cina, Industri Hijau Butuh Dukungan Pembiayaan
Peneliti Dimas Muhamad mengungkapkan negara-negara yang berhasil membangun industri hijau, seperti Korea Selatan (Korsel) dan Cina, tak segan mengucurkan insentif atau pembiayaan dalam jumlah besar. Kebijakan ini diperkuat dengan kebijakan politik agar risiko kegagalan industri tidak dianggap sebagai kerugian negara dan dikriminalisasi.
Ia mencontohkan kebijakan Park Chung Hee, Presiden Korsel yang menjabat pada periode 1963 hingga 1979. Untuk mendorong industri, ia membuat 60% pinjaman di perbankan Korsel lebih murah. Tender untuk sector industri juga dibuat dalam jangka waktu yang lebih lama.
"Ketika industrinya kolaps, tidak apa-apa. Itu bukan kerugian negara, enggak masuk penjara," kata Dimas dalam Katadata Policy Dialogue "Made in Indonesia: Membangun Daya Saing Industri yang Berkelanjutan" di Jakarta, Selasa (28/7).
Ia juga menyebut Cina menggelontorkan subsidi sebesar Rp 260 triliun setiap tahun untuk mendorong industri kendaraan listrik. Ketika industri baterai kendaraan listrik kolaps, Cina tidak menghitung hal itu sebagai kerugian negara.
Hal ini berbeda dengan kondisi yang terjadi di Indonesia di mana unsur kerugian negara digunakan dalam kasus korupsi yang menjerat Videografer asal Sumatera Utara Amsal Sitepu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, hingga mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Dimas, yang mendapat gelar Master of Public Policy dari Harvard Kennedy School, ini mengatakan PBB dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) – perjanjian antikorupsi global – tidak menyarankan kerugian negara sebagai delik kriminalisasi korupsi.
“Tidak ada negara lain di dunia manapun yang mengkriminalisasi kerugian negara sebagai korupsi. Tapi di Indonesia, kerugian negara itu bisa tergolong sebagai korupsi,” kata Dimas.
Dia kemudian menyinggung hasil mekanisme peninjauan atau review mechanism PBB terhadap implementasi hukum antikorupsi di Indonesia pada 2012 lalu.
“UN Review Mechanism secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia harus mengubah undang-undang antikorupsinya, karena kalau kerugian negara disebut korupsi, justru akan menghambat our anti-corruption effort,” ujar dia.
Menurut data Indonesia Coreuption Watch (ICW), 85% kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023-2024 melibatkan unsur kerugian negara. “Jadi bukan menerima suap, bukan membocorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan menyelewengkan APBN, tapi melakukan kebijakan yang dianggap menimbulkan kerugian negara,” kata Dimas.
Negara Perlu Hadir untuk Dorong Industrialisasi
Dimas mengutip isi laporan United States Agency for International Development (USAID) bertajuk ‘Indonesia - Democracy and Governance Assessment’ yang mengungkapkan bahwa semua birokrat di Indonesia ketakutan untuk membuat komitmen dan pengadaan.
“Sebanyak 40% anggaran di pemerintah daerah banyak yang tidak terserap karena takut kalau dia melakukan pengadaan, nanti bisa dituduh kerugian negara dan dijerat di kemudian hari,” ucap dia.
Karena itu, negara perlu hadir untuk mendorong industrialisasi. Insentif seperti libur pajak (tax holiday) dan dukungan pembiayaan diperlukan untuk mendorong pengembangan industri hijau. Insentif ini juga perlu didukung dengan keputusan politik agar tidak dikriminalisasi di kemudian hari.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menyatakan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan Nadiem mencapai Rp 1,5 triliun dalam pengadaan pada 2020-2022.
Pada 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kerugian keuangan negara dari korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mencapai Rp 194,72 miliar.
Sementara, Videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan usai dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Amsal menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 202 juta.
